Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginginkan adanya kajian komprehensif terlebih dahulu terkait isu perpanjangan masa jabatan kades atau kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Untuk itu, Kemendagri belum memutuskan untuk menindaklanjuti tuntutan para kades tersebut.
"Mendagri mengarahkan kepada kita agar membuat kajian yang komprehensif soal masa jabatan kades," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).
Sampai saat ini, kata Eko, belum ada pembahasan terkait perpanjangan masa jabatan kades antara pemerintah dengan DPR. Namun, Eko mengakui pihaknya akan membuat kajian soal adanya tuntutan terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.
"Kemendagri dalam hal ini menghimpun semua masukan, nanti akan kita bahas dengan kementerian dan lembaga lainnya," tandas Eko.
Sebelumnya, massa yang terdiri dari para kepala desa mengelar aksi unjuk rasa mendesak revisi Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023. Dengan revisi UU Desa ini, para kepala desa menuntut agar masa jabatan mereka diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Hari ini, 17 Januari 2023 merupakan sejarah awal UU Desa masuk prolegnas 2023," ujar Kepala Desa Buloh, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Joko Priyanto saat menyampaikan orasi di depan gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Dengan revisi UU Desa, kata Joko, maka para kepala desa akan berdaulat memimpin wilayahnya. Apalagi kades merupakan ujung tombak pemerintah pusat melakukan berbagai program pemerintahan.
"Tuntutan kita adalah bahwa kedaulatan desa dikembalikan ke desa, selama ini kita merupakan ujung tombak dari pemerintahan pusat, akan tetapi aturan yang ada di daerah masih bergantung pada kebijakan di pusat," pungkas Joko.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com