PDIP Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun Tapi Hanya 2 Periode
Kamis, 26 Januari 2023 | 09:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun selama dua periode, bukan tiga periode atau menjadi maksimal 27 tahun seperti yang diusulkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Seperti diketahui, dalam ketentuan Pasal 39 UU Desa Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, ayat 1 menyatakan kelapa desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Pada ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
"Wacana penambahan waktu untuk satu kali jabatan dari 6 tahun ke 9 tahun dengan masa tugas 18 tahun yang sekarang ini muncul adalah satu pilihan yang moderat. Tidak ke 27 tahun, tetapi tetap dua periode dengan 9 tahun," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Aria Bima dalam program Obrolan Malam Fristian bertajuk "Ampun, Kades Minta Jabatan 27 Tahun" yang disiarkan BTV, Rabu (25/1/2023).
Diakui Bima, reaksi dari wacana ini memang cukup beragam. Bagi yang kontra, mereka menilai hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi, serta dikhawatirkan akan menguatkan persoalan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Bagi yang setuju 9 tahun dua periode, rasionalisasinya juga melihat dari apa yang ada saat ini. Perpanjangan masa jabatan kades dinilai dampak-dampak pemilihan kepala desa (pilkades) yang selama ini ada di masyarakat, itu waktunya relatif bisa dikurangi. Misalnya setiap pilkades dampak sosiologisnya itu kan mulai terlihat dari yang mempersiapkan pra pilkades, pada hari pilkades, dan pada saat pascapemungutan suara hingga penetapan, itu realitas acap kali terjadi konflik-konflik di masyarakat," kata Bima.
Terkait adanya kekhawatiran korupsi akan meningkat bila masa jabatan kades diperpanjang, Bima mengatakan yang terpenting adalah pengawasan dana desa yang perlu ditingkatkan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Apdesi Sunan Bukhari menyampaikan, usulan masa jabatan kades diubah menjadi 9 tahun serta dapat diemban selama 3 periode merupakan rekomendasi kades di 33 provinsi.
"Kita ini mengapresiasi, mengakomodir semua kepentingan kepala desa seluruh Indonesia, bukan kepentingan wilayah. Ada 33 provinsi yang merekomendasikan jikalau memang pemerintah dan DPR ini serius untuk merevisi Undang-Undang (UU) Desa, maka tiga periode 9 tahun," kata Sunan Bukhari.
Kasubdit Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ratna Andriani menambahkan, sejak lama memang sudah ada dinamika terkait masa jabatan kepala desa. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, masa jabatannya 8 tahun selama dua periode. Kemudian berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, masa jabatannya paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan. Kemudian berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, masa jabatan 6 tahuns selama dua periode. Namun saat ini yang menjadi pedoman adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur masa jabatan kades selama 6 tahun selama tiga periode.
"Masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan tiga periode juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi silahkan saja menyampaikan aspirasi, namun sebetulnya semua sudah diatur di dalam regulasi yang ada," kata Ratna.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




