Lima Fraksi DPR Minta UU Pilpres Tidak Diubah
Kamis, 4 April 2013 | 15:56 WIB
Jakarta - Sebanyak lima Kelompok Fraksi (Poksi) di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tidak perlu diubah. Kalaupun ada ketentuan yang harus diatur, cukup disisipkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal itu disampaikan Ketua Baleg, Ignatius Mulyono di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/4).
"Posisinya sampai saat ini, ada lima Poksi yang menyatakan (UU Pilpres) tidak perlu diubah. Mereka minta tetap pakai UU 42/2008 saja. Ada juga Poksi yang minta perubhan, baik soal teknis-teknis juga dimasukan ke UU," kata Mulyono.
Adapun kelima fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB). Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (FGerindra), dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (FHanura) minta UU Pilpres diubah.
"Akhirnya disepakati, semua Poksi minta waktu untuk dibawa ke fraksi, siapa tahu bisa dicapai lewat musyawarah muafakat. Ketika di Baleg bisa musyawarah mufakat, maka tidak usah dibaawa ke Paripurna. Nanti akan dirapatkan lagi pada Rabu (10/4) pekan depan," ujar Mulyono.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




