PDIP Akan Tunggu Hasil "Judivial Review" UU Pilpres

Jumat, 5 April 2013 | 17:47 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Kampanye PDI Perjuangan yang dilakukan Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Kampanye PDI Perjuangan yang dilakukan Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri. (Antara/Irsan Mulyadi)

Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstisi (MK) terkait gugatan UU Pemilihan Presiden (Pilpres), sebelum mengambil keputusan akhir tentang keberlanjutan proses revisi UU Pilpres yang sedang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Saat ini kami masih menunggu keputusan MK terkait judicial review yang diajukan atas UU Pilpres yang lama. Tapi proses pembahasan RUU Pilpres yang baru sendiri memang sudah berjalan sesuai mekanisme di DPR," kata Puan di Jakarta, Jumat (5/4).

Menurut Puan, yang penting bagi PDIP, UU Pilpres nantinya harus dapat menghasilkan pemerintahan yang kuat, dengan dipimpin oleh presiden yang memiliki dukungan kuat di parlemen. "Ini penting, agar kebijakan yang menyejahterakan rakyat dapat dilakukan dengan nyata, dan kegaduhan politik bisa diminimalisir," katanya.

Sebelumnya diketahui, bahwa sebanyak lima Kelompok Fraksi (Poksi) di Baleg DPR menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) No.42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tidak perlu diubah. Kalaupun ada ketentuan yang harus diatur, dianggap cukup disisipkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal itu antara lain disampaikan oleh Ketua Baleg, Ignatius Mulyono, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/4).

"Posisinya sampai saat ini, ada lima Poksi yang menyatakan (UU Pilpres) tidak perlu diubah. Mereka minta tetap pakai UU No.42/2008 saja. Ada juga Poksi yang minta perubahan, baik soal teknis-teknis, juga dimasukkan ke UU," kata Mulyono.

Adapun kelima fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB).

Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura) minta agar UU Pilpres diubah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon