PPNS Ditjen Pajak Ditahan di Rutan KPK

Kamis, 11 April 2013 | 00:32 WIB
AC
B
Penulis: Aris Cahyadi | Editor: B1
Penyidik Pajak golongan 4A/B Pargono Riyadi (PR) digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/4)
Penyidik Pajak golongan 4A/B Pargono Riyadi (PR) digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/4) (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Pajak, Pargono Riyadi (PR), setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terkait kepengurusan pajak, Rabu (10/4). Pargono ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berada di basement Gedung KPK, untuk 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam pesan singkatnya kepada media ini, Rabu (10/4).

Sebelumnya, Pargono yang tertangkap tangan oleh KPK pada Selasa (9/4) sore, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan Pargono diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memeras seorang wajib pajak bernama Asep Hendro (AH).

"Dari pemeriksaan, disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan PR. Modusnya, PR menyalahgunakan wewenangnya dengan memeras wajib pajak, dalam hal ini adalah AH," ujar Johan.

Johan menjelaskan, Pargono diduga memeras Asep dengan meminta sejumlah uang, dengan mengatakan bahwa pembayaran pajak pribadi yang dilakukan Asep bermasalah. Namun di lain pihak, Asep Hendro yang pernah berprofesi sebagai pembalap nasional itu mengaku sudah melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan.

"PR ini memeras. Seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan oleh AH ini bermasalah, sehingga harus membayar sesuatu besaran kepada PR," ungkap Johan.

Oleh karena itu, atas perbuatannya, Pargono dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHPidana.

Johan menjelaskan, penetapan Pargono sebagai tersangka pemerasan ini dilakukan setelah KPK memeriksa Pargono dan empat orang lainnya yang juga sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan kemarin. Empat orang yang tertangkap tangan bersama Pargono adalah Asep Hendro, Rukimin Tjahyanto, Wawan, dan seorang konsultan pajak Sudihanto.

Namun, setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih satu hari, KPK tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang ini sebagai tersangka. KPK pun membebaskan keempat orang tersebut.

Bersamaan dengan tangkap tangan tersebut, penyidik KPK menyita uang Rp25 juta dalam kantong kresek putih. Uang ini diduga merupakan bagian dari dana yang diminta Pargono kepada AH. Diduga, total uang yang diminta Pargono adalah sekitar Rp125 juta.

"Diduga juga barang bukti berupa uang itu adalah pemberian kepada PR. Itu diduga tidak sekali ini. Jadi ada sebelumnya, ya," kata Johan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon