Baleg Tuntaskan Pembahasan Revisi UU Pilpres Bulan Ini

Senin, 3 Juni 2013 | 13:35 WIB
YS
B
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: B1
Sejumlah anggota DPR bersiap mengikuti acara di gedung DPR/MPR. Terkait UU MD3 juru Bicara Koalisi untuk Perjuangan Perempuan Yuda Kusumaningsih mengaku heran dengan DPR yang dianggap menghilangkan hak konstitusional perempuan kendati MK telah mengakomodasi hak konstitusional perempuan dengan keterwakilan 30 persen di partai politik (parpol).
Sejumlah anggota DPR bersiap mengikuti acara di gedung DPR/MPR. Terkait UU MD3 juru Bicara Koalisi untuk Perjuangan Perempuan Yuda Kusumaningsih mengaku heran dengan DPR yang dianggap menghilangkan hak konstitusional perempuan kendati MK telah mengakomodasi hak konstitusional perempuan dengan keterwakilan 30 persen di partai politik (parpol). (Antara/Rosa Panggabean)

Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menuntaskan pembahasan tentang revisi UU Pilpres paling lambat pada akhir Juni 2013. Pembahasan revisi UU Pilpres ditargetkan dapat segera rampung karena sudah terlalu lama sedangkan pemilihan presiden dan wakil presiden tinggal satu tahun lagi.

"Baleg akan menuntaskan pembahasan tentang revisi UU Pilpres dalam bulan ini. Sebab, pembahasan terhadap revisi UU Pilpres ini sudah terlalu lama sedangkan pemilihan Presiden dan Wapres tinggal satu tahun lagi," kata Anggota Baleg DPR, Martin Hutabarat, Senin (3/6).

Dalam pembahasan sebelumnya, dijelaskan, sudah banyak isi pasal-pasal yang diperbaiki dan disesuaikan dengan hasil putusan MK.

"Hanya tinggal 1 pasal lagi yang belum mencapai kata sepakat diantara Fraksi di DPR yakni soal ambang batas calon Presiden," ucap politikus Gerindra itu.

Dalam UU Pilpres yang sekarang menyebut 20 persen dukungan anggota DPR atau 25 persen dukungan suara hasil pemilu legislatif untuk mencalonkan Presiden atau Wakil presiden. Persyaratan tersebut sudah didukung oleh FPD, FG, FPDIP, FPAN dan F PKB. Sedangkan FPKS, FPPP dan Hanura ngotot bertahan disekitar angka 3,5 persen.

Martin menjelaskan, untuk Fraksi Gerindra menginginkan agar persyaratan 20 persen tersebut ditinjau kembali untuk memberi peluang bagi munculnya calon-calon alternatif yang diinginkan rakyat untuk membawa perubahan.

"Sebab kalau tetap mempertahankan persyaratan 20 persen maka capres yang akan datang terbatas hanya pada 2 atau 3 calon saja, yang orangnya sudah sering disebut-sebut di media massa sekarag. Sehingga kesempatan untuk munculnya calon alternatif yang diinginkan rakyat membawa perubahan tertutup peluangnya," kata Martin.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon