Pembatasan Belanja Kampanye Pilpres Akan Diatur
Selasa, 18 Juni 2013 | 13:15 WIB
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR masih menggodok rencana revisi Undang-Undang (UU) 42/2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Rencananya, pembatasan belanja kampanye juga akan diatur dalam revisi UU Pilpres ini.
"Pembatasan belanja kampanye pilpres akan kita coba atur. Mestinya memang dibatasi, agar pendidikan politik masyarakat bisa meningkat," kata Wakil Ketua Baleg, Anna Muawanah, di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6).
Anna menuturkan, masyarakat perlu diberikan pendidikan politik secara efektif. Dengan demikian, masyarakat dapat cerdas dalam memilih, serta tidak semata berdasarkan sikap pragmatis.
"Kampanye pilpres harus lebih kepada program, bukan kepada atribut maupun iklan. Reformasi hampir 15 tahun, tapi kebanyakan masyarakat (masih) belum paham proses politik," ujarnya pula.
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, kalaupun batasan belanja kampanye tidak jadi diatur, maka harus ada transparansi dan audit yang jelas dari biaya kampanye kandidat presiden kelak. Sehubungan dengan itu, dia mengungkapkan bahwa Baleg baru akan menggagendakan kembali rapat revisi UU Pilpres.
"Beberapa fraksi masih belum sepakat soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold). Minggu depan rencananya (akan) rapat," ungkap Anna.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




