Baleg Tempuh Jalur Konsultasi soal Revisi UU Pilpres

Kamis, 27 Juni 2013 | 17:46 WIB
CP
B
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: B1
Contoh surat suara pemilihan presiden.
Contoh surat suara pemilihan presiden. (istimewa/istimewa)

Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Ahmad Dimyati Natakusumah mengatakan, Baleg akan menempuh jalur konsultasi dengan pimpinan fraksi dan DPR, terkait revisi UU Pilpres.

"UU Pilpres memang masih belum ada kata sepakat di Baleg. Akan dipakai jalur konsultasi dengan pimpinan fraksi dan DPR, untuk mencari solusinya. Apakah UU Pilpres dilanjutkan atau diendapkan," kata Dimyati, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/6).

Dimyati menambahkan, jika rencana revisi UU Pilpres tidak dilanjutkan, maka Pilpres 2014 akan menggunakan UU 42/2008. Menurutnya, Baleg sendiri sejauh ini belum menemukan titik temu terkait angka ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (Pres-T).

"Angka Pres-T terus jadi perdebatan alot. Sebenarnya, kalau kembali pada UUD 1945, Pres-T itu tidak diatur," ujar anggota Komisi III DPR dari F-PPP ini.

Dia menjelaskan, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Karena itulah, tidak perlu dukungan DPR atau parlemen agar bisa mengusung calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres).

"Kalau diatur Pres-T berdasarkan kursi parlemen, maka ada kemiripan dengan sistem parlementer. Padahal presiden adalah lembaga tinggi negara yang terpisah dengan DPR," jelasnya.

Dikatakan Dimyati lagi, UU Pilpres jangan dipaksakan dibawa ke paripurna untuk diubah sebagai usul inisiatif DPR. "Untuk masa sidang ini enggak mungkin dipaksakan ke paripurna. Kecuali sudah ada kata sepakat di Baleg," katanya.

Sementara, Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg untuk UU Pilpres, Anna Muawanah mengungkapkan, Baleg akan menggelar rapat pada hari ini. "Kami rapat untuk melaporkan hasil Panja ke Baleg. Yang urgen di UU Pilpres adalah Pres-T. Berdebat kapan pun tidak akan selesai. Nanti setelah laporan diterima Baleg, maka Baleg minta laporan secara tertulis ke fraksi-fraksi," kata Anna.

Dia menambahkan, dari pandangan fraksi tersebut, baru akan tercermin layak-tidaknya UU 42/2008 tetap digunakan pada Pilpres 2014. "Masa sidang ini harus ada keputusan, apakah UU Pilpres direvisi atau tidak. Selasa depan baru pandangan fraksi terkait UU Pilpres," ucap politikus PKB ini pula.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon