Salahgunakan Kewenangan, Purek dan Dosen UNJ Dibui 1,5 Tahun

Kamis, 4 Juli 2013 | 20:29 WIB
NL
YD
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: YUD
(beritasatu.com)

Jakarta - Pembantu Umum Rektor (Purek) III UNJ, Dr. Fachrudin Arbah, M,Pd dan Dosen UNJ Ir. Tri Mulyono, MT divonis dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Keduanya terbukti menyalahgunakan kewenangan dan menguntungkan Permai Grup dalam proyek pengadaan laboratorium di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tahun 2010.

"Menyatakan terdakwa Fachrudin secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketu Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7) malam.

Dalam sidang yang digelar terpisah, Fachrudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tri Mulyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinyatakan bekerjasama dengan staf dan Direktur Pemasaran Grup Permai, Melia Rike dan Mindo Rosalina Manulang, yaitu mengatur PT Marel Mandiri menjadi pemenang lelang proyek pengadaan laboratorium di UNJ.

Dalam pertimbangannya, hakim anggota, Joko Subagio mengatakan bahwa terdakwa Fachrudin hanya menanyakan ke Tri Mulyono perihal harga perkiraan sendiri (hps) tanpa meneliti lebih lanjut. Padahal, panitia tidak menyusun hps.

Sebaliknya, terdakwa Tri menyusun harga perkiraan sendiri sesuai daftar harga asli. Padahal, mengetahui harga produk ditawarkan sudah dipotong.

Demikian juga, lanjut Joko, terdakwa Fachrudin tidak meneliti lebih lanjut perihal perusahaan pemenang lelang. Melainkan, hanya langsung menetapkan.

Sehingga, atas perbuatan keduanya, merugikan keuangan negara atau menguntungkan Permai Grup Rp 5.175.241.326,92. Itu diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan UNJ sebesar Rp 15,265 miliar dengan biaya riil pembelian alat laboratorium sebesar Rp 10,8 miliar.

Tetapi, terhadap keduanya tidak dibebankan dengan pidana tambahan. Padahal keduanya, terbukti menerima masing-masing Rp 20 juta.

"Kedua terdakwa telah terima uang Rp 20 juta. Maka uang ini yang harus dibebankan kepada terdakwa sebagai uang pengganti. Tetapi, karena sudah dikembalikan oleh UNJ melalui saksi Dedy, maka unsur ini tidak terpenuhi dalam putusan ini," kata Joko.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, tidak jauh berbeda dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Fachrudin Arbah dan Tri Mulyono dituntut dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebab, keduanya dikatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan laboratorium di UNJ pada rentang waktu 5 Januari sampai 15 Desember 2010.

"Menuntut. Supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Tri Mulyono dan Fachrudin Arbah dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Zulfahmi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5).

Keduanya dianggap melanggar dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang yang digelar terpisah, Fachrudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tri Mulyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dianggap membiarkan spesifikasi barang disesuaikan dengan barang yang ditawarkan PT Marel Mandiri.

Padahal, diketahui bahwa yang mengerjakan proyek itu adalah PT Anugrah Nusantara milik Nazaruddin dan hanya meminjam bendera PT Eksartek buat mengikuti persyaratan lelang.

Oleh karena itu, tindakan Fachrudin dan Tri dianggap tidak sesuai dengan etika dan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Apalagi, Tri dinyatakan menyusun harga perkiraan sendiri sesuai daftar harga asli. Padahal, dia mengetahui harga produk ditawarkan sudah dipotong. Sementara Fachrudin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen juga tahu akan hal itu dan membiarkan saja.

"Kedua terdakwa tidak memahami etika, dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16 miliar. Mereka juga dianggap menguntungkan Nazaruddin dan perusahaannya, diri terdakwa, dan UNJ," ujar Jaksa Fitri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon