Revisi UU Pilpres, Rangkap Jabatan Tidak Diatur

Selasa, 9 Juli 2013 | 10:35 WIB
CP
WP
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: WBP
Ruang sidang DPR
Ruang sidang DPR (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta - Draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tidak mengatur pelarangan presiden rangkap jabatan.

Selain itu, biaya kampanye maupun iklan juga tidak dibatasi.

"Tidak ada aturan rangkap jabatan di draf revisi UU Pilpres. Perdebatannya hanya tinggal Presidential Threshold (Pres-T). Kalau ada keinginan aturan rangkap jabatan termasuk pembatasan biaya kampanye, harusnya dibicarakan sejak awal," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Hutabarat di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7).

Seperti diketahui, Baleg akan memutuskan revisi UU Pilpres hari ini. Revisi UU Pilpres sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Dalam waktu hampir 1,5 tahun dibahas di Baleg. Telah disepakati 120 Pasal perubahan dan 22 Pasal tambahan dari 262 Pasal dalam UU 42/2008. Hanya 1 Pasal yang belum disepakati yakni mengenai angka pres-t," jelas Martin.

Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan, UU Pilpres harus direvisi. "Rencana revisi sudah masuk Prolegnas. Sudah diadakan juga studi banding ke daerah-daerah. Jangan sampai diendapkan, harus revisi," tegas Martin yang juga anggota Komisi III DPR.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon