Vonis Endah 2 Tahun Penjara, Hakim Dinilai Salah Perhitungan
Kamis, 18 Juli 2013 | 17:41 WIB
Jakarta - Penasehat hukum terdakwa kasus korupsi Endah Rumbiyanti, Maqdir Ismail, menuding majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, yang menyidangkan perkara tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011 yang dilakukan oleh PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), salah kalkulasi.
Menurut Maqdir, seharusnya kliennya bisa bebas. Sebab, dua hakim menyatakan Endah tidak bersalah, dua hakim menyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor, dan satu hakim menyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
"Seharusnya jika kita hitung dengan matematika yang benar dan logis, seharusnya Endah itu bebas, karena ada perbedaan di dalam memutus perkara ini," tegas Maqdir, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/7).
Dikatakan Maqdir lagi, walaupun tiga hakim menyatakan bersalah, namun di antara tiga itu, satu berpendapat berbeda seputar pasal yang terbukti.
"Sehingga, seharusnya sesuai ketentuan Pasal 182 ayat 6 huruf b KUHAP, Endah dibebaskan. Mengingat, ada perbedaan ancaman hukuman dan perbedaan apa yang terbukti menurut hukum antara Pasal 3 dan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," ungkap Maqdir.
Seperti diketahui, Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) di Duri dan Sumatera Light South (SLS) Minas, Endah Rumbiyanti, akhirnya divonis dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Sudharmawati Ningsih, tetap menyatakan bahwa Endah Rumbiyanti terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek bioremediasi di Riau tahun 2006-2011 yang dilakukan oleh PT CPI. Walaupun ada dua hakim anggota, yaitu Slamet Subagyo dan Sofialdi, yang menyatakan Endah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sementara, hakim anggota Annas Mustaqim, menyatakan Endah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Karena dua hakim anggota berpendapat harus dibebaskan dan hakim anggota dua menyatakan yang terbukti dakwaan primer, maka sesuai Pasal 182 ayat 6 KUHAP, majelis akan mengambil keputusan dengan suara terbanyak, yaitu terdakwa bersalah melakukan tindak secara bersama-sama," ungkap Sudharmawati.
Lihat Juga Video Endah Rumbiyanti Divonis 2 Tahun Penjara
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




