Kantor KPU Nagekeo Diminta Harus Diberi Garis Polisi

Senin, 22 Juli 2013 | 07:56 WIB
Y
B
Penulis: YOS | Editor: B1
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Kupang - Pasca gugatan tiga paket yang telah sampai di meja Mahkamah Kostitusi (MK), pihak KPU Nagaeko membuka kotak suara. Padahal tuntutan tiga paket tersebut untuk menentukan apakah KPU Nagekeo melakukan kesalahan pada rapat pleno perhitungan suara pada Minggu (14/7).

Hal tersebut disampaikan sekretaris tim pemenangan paket Doa (Johanes Don Bosco Do-Gaspar Batu Bata), Marselinus Damara Gani kepada Beritasatu.com Senin (22/7) melalui telepon dari Mbay. KPU Nagekeo dianggap terkadang menjalankan sesuatu agenda yang tidak pada aturan yang berlaku.

KPU Nagekeo melakukan aktivitas dengan agenda membuka kotak suara, seharusnya kotak suara tersebut sudah dibuka pada saat saksi dari masing-masing paket di rapat pleno perhitungan suara pihak KPU Nagekeo.

"Ketua KPU Nagekeo sebelumnya menyampaikan dari amplop surat suara sampai ke tahap membuka kotak suara itu sudah menjadi domainnya MK, tapi KPU Nagekeo masih memaksakan. Seharusnya KPU Nagekeo harus menghentikan aktivitas pembukaan kotak suara di kantor KPU, karena mereka masih dalam tahap pemeriksaan oleh MK serta kantor KPU Nagekeo harus diberi garis polisi oleh aparat penegak hukum,’’ ungkap Marselinus Damara.

Tiga orang saksi dari tiga paket pasangan Cabup-Cawabup Nagekeo tetap tidak mendatangani berita acara membuka kotak suara tersebut. Masing-masing dari paket Lukas-Os, paket Doa dan paket Piet Nuwa Wea-Florentinus Pone.

Pembukaan kotak suara yang berlangsung di kantor KPU Nagekeo memang penuh kontroversi. Apalagi sebelum rapat dimulai, dua anggota komisioner yakni Juru Bicara KPU Nagekeo, Marianus Bele Ritan dan Martinus Syrilus Malo menerima hujan interupsi dari saksi ketujuh paket yang hadir dalam acara pembukaan kotak suara tersebut.

Juru bicara KPU Nagekeo, Marianus Bele Ritan, mengatakan pembukaan kotak suara ini semata-mata untuk melegitimasi proses Pilkada yang sudah berlangsung pada tanggal 8 Juli lalu.

Sementara itu ketua tim keluarga paket Lukas-Os, Yeremias Tonga, mengungapkan keheranannya perihal pembukaan kotak suara.

"Kalau memang membuka kotak suara tersebut domainnya KPU, mengapa di dalam undangan yang kami terima berisikan permohonan padahal kami dari tiga paket ini sudah mengajukan gugatan ke MK, termasuk di dalamnya kotak suara yang tidak dibuka KPU saat pleno kemarin," ujarnya.

‘’Ketua KPU Nagekeo, Yohanes Ardus Seda, sudah mengatakan pada acara rapat pleno segala sesuatu yang berada di sini merupakan domainnya MK, sekarang gugatan kami sudah di meja MK, seharusnya kotak suara tersebut dibawa ke MK supaya KPU sendiri yang saksikan sendiri pembukaannya di MK,’’ tegas Yeremias Tonga.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon