Anak Ahmad Dhani Terancam 6 Tahun Penjara
Minggu, 8 September 2013 | 18:11 WIB
Jakarta - Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13), pengemudi Mitsubishi Lancer B 80 SAL, diduga hilang kendali. Akibatnya terjadi kecelakaan yang memakan enam orang korban tewas, di Jalan Tol Jagorawi KM 8+200, Jakarta Timur, Minggu (8/9) dinihari tadi.
Anak bungsu dari Ahmad Dhani itu, terancam hukuman enam tahun penjara.
Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan pengemudi Mitsubishi Lancer itu terancam dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancamannya 6 tahun penjara," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (8/9).
Dikatakan Rikwanto, Dul diduga hilang kendali saat mengemudikan mobilnya itu.
"Yang jelas (pengemudi) Lancer hilang kendali. Penyebab hilang kendali ini apa, nanti dilihat lagi. Sedang dalam penyelidikan. Ada bekas rem di TKP," ungkapnya.
Namun, kata Rikwanto, berdasarkan UU perlindungan anak Pasal 13 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, anak di bawah umur mendapatkan perlindungan hukum.
Sanksi kemungkinan bakal dialamatkan kepada orang tua selaku pemegang hak asuh, jika terbukti abai dalam menjaga atau melindungi anaknya dari perlakuan salah.
"Menurut UU anak perlu mendapatkan perlindungan hukum. Tetap disidik, tapi dengan perlakuan beda," bilangnya.
Ihwal apakah kemungkinan sanksi pidana akan diberikan kepada Dhani sebagai orang tua, Rikwanto enggan berkomentar banyak. "Setiap orang yang melakukan (pelanggaran lalu lintas), dia yang bertanggung jawab," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




