KPAI: Kasus Dul Tak Perlu Sampai Penjara
Kamis, 12 September 2013 | 14:50 WIB
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menilai proses hukum terhadap tersangka tabrakan maut di KM 8+200 Tol Jagorawi, AAQJ alias Dul (13), tak perlu sampai pada tahap pemidanaan atau penjara, namun cukup direhabilitasi. Pasalnya, teralis besi tak baik untuk perkembangan psikologi anak ke depan.
Kepala Divisi Pengawasan KPAI, Muhammad Ihsan, memandang proses pidana berupa penahanan terhadap anak akan berdampak negatif dan memicu permasalahan baru.
"Menurut kami prosesnya harus dilakukan demi kepentingan anak. Kalau pemidanaan untuk anak tidak ada manfaatnya. Misal dia ditahan dalam penjara, bisa jadi nanti dieksploitasi atau berinteraksi dengan pelaku kriminal lain. Jadi tidak ada manfaatnya," ujar Ihsan, Kamis (12/9).
Dikatakan Ihsan, proses pidana atau penjara dapat mempengaruhi perkembangan psikis anak. Ia beralasan jika seorang anak masuk penjara akan memiliki beban sebagai mantan narapidana, sehingga berdampak terhadap psikis anak tersebut.
"Karena itu yang paling penting bagaimana anak bisa masuk di tempat rehabilitasi untuk pembinaan," bilangnya.
Menurut Ihsan, Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta SKB 6 Menteri Negara, juga mengutamakan proses hukum pada pemulihan kondisi si anak.
Selain itu, kendati dasar hukum pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak yang memuat ketentuan mengenai diversi atau restoratif justice baru berlaku dua tahun lagi, menurutnya, seorang anak yang terjerat perkara atau pidana dapat dialihkan di tingkat penyidikan.
"Diversi bisa di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Secara hukum sangat dibolehkan. Tapi pertanyaannya apakah penyidik mau melakukan itu?" tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




