Baleg Harus Putuskan Nasib Revisi UU Pilpres
Rabu, 25 September 2013 | 19:38 WIB
Jakarta – Keputusan menghentikan atau melanjutkan revisi Undang-Undang (UU) No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) harus dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sebab, revisi UU Pilpres merupakan usul inisiatif Baleg.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Taufiq Hidayat mengatakan, status UU Pilpres belum berbentuk rancangan undang-undang (RUU).
"UU Pilpres belum jadi RUU. Semua proses bisa diselesaikan di Baleg tidak perlu sampai proses keputusan di rapat paripurna," kata Taufiq di saat rapat Baleg terkait UU Pilres, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9).
Dia menambahkan, keputusan di Baleg itulah yang nanti bakal di bawa ke paripurna. Artinya, dalam paripurna, voting tak perlu terjadi.
"Baleg hanya melaporkan bahwa rencana revisi UU Pilpres dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," imbuhnya.
Senada dengannya, anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo mengatakan, Baleg mempunyai kewenangan untuk menentukan nasib revisi UU Pilpres.
"Keputusan harus diselesaikan di baleg. Kalau tidak jadi dibahas atau dilanjutkan, maka harus dikeluarkan dari Prolegnas," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




