UU Pilpres Masih Berpeluang Direvisi

Kamis, 26 September 2013 | 20:09 WIB
CP
FH
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: FER
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (kanan) beserta jajarannya mengikuti rapat pleno dengan Badan Legislasi DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, dengan salah satu pembahasan RUU tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (kanan) beserta jajarannya mengikuti rapat pleno dengan Badan Legislasi DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, dengan salah satu pembahasan RUU tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Jakarta - Pengambilan keputusan terkait rencana revisi Undang-Undang (UU) No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) kembali ditunda. Badan Legislasi (Baleg) DPR akan mendengarkan sikap fraksi pada 3 Oktober 2013.

Padahal dalam rapat Baleg terkait revisi UU Pilpres pada Rabu (25/9), seluruh fraksi sudah membacakan sikapnya. Namun, Menurut Ketua Baleg Ignatius Mulyono, Baleg tetap menunggu kembali sikap fraksi.

Dikatakan oleh Mulyono, revisi UU Pilpres bisa saja berlanjut, jika ada fraksi yang sebelumnya menolak, akhirnya ingin melanjutkan pembahasan.

"Revisi UU Pilpres sangat mungkin terjadi. Karena tanggal 3 Oktober 2013, kita ambil keputusan di Baleg apakah pembahasan revisi UU Pilpres dilanjutkan atau dihentikan," kata Ignatius di Jakarta, Kamis (26/9).

Baleg, kata dia, tidak ingin tergesa-gesa melakukan pengambilan keputusan. Sebab, UU Pilpres merupakan hal strategis menyangkut kepentingan bangsa.

"Penundaan sampai 3 Oktober 2013 adalah hasil yang terbaik. Kita tidak bisa serta merta ambil keputusan dengan cepat," tegas anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) ini.

Menurut Igantius, Baleg mempunyai kewenangan untuk memutuskan nasib revisi UU Pilpres. Pasalnya, revisi UU Pilpres merupakan usul inisiatif Baleg.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon