Pengamat: Segera Tetapkan Tanggal Pilpres

Minggu, 13 Oktober 2013 | 17:13 WIB
CP
B
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: B1
Contoh surat suara pemilihan presiden.
Contoh surat suara pemilihan presiden. (istimewa/istimewa)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera menentukan hari pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) 2014. Sebab, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memutuskan tidak merevisi Undang-Undang (UU) 42/2008 tentang Pilpres.

Hal itu disampaikan Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin di Jakarta, Minggu (13/10).

"Kalau sudah resmi UU Pilpres batal direvisi, maka KPU baru menyusun jadwal tahapan Pilpres, termasuk menentukan hari pemungutan suaranya dengan merujuk UU 42/2008," kata Said.

Menurutnya, Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilpres yang lama harus disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kondisi sekarang. Misalnya, lanjut Said, KPU harus memperhatikan ada tidaknya putusan MK terkait pasca Pilpres 2009. "Syarat pencalonan adalah contoh peraturan yang perlu direvisi. Misal, terkait calon tidak pernah dipidana penjara, itu harus disesuaikan dengan putusan MK," ujarnya.

Selain itu, dia berpendapat, ketentuan mengenai hak pilih juga harus direvisi. "Pemilih yang tidak terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) boleh memilih dengan menunjukan KTP (kartu tanda penduduk) atau paspor. Karena pada Pilpres 2009, aturan itu belum seragam sebab masih merujuk putusan MK yang belum diketahui menyeluruh oleh penyelenggara di tingkat bawah, dan belum pada peraturan KPU," jelasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon