Kasus Bioremediasi

Pihak Chevron Kembali Bantah Ada Penyimpangan dan Kerugian Negara

Selasa, 15 Oktober 2013 | 22:51 WIB
RP
B
Penulis: Rangga Prakoso | Editor: B1
Ilustrasi Chevron
Ilustrasi Chevron (AFP/ Getty Images)

Jakarta - General Manager (GM) Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah, menegaskan bahwa proyek bioremediasi tidak melanggar aturan, serta tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut. Bachtiar memohon Majelis Hakim Pengadlian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk membebaskannya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

Maqdir Ismail selaku pengacara Bachtiar mengatakan, penandatanganan kontrak lanjutan bioremediasi oleh kliennya merupakan kewajiban hukum, sesuai dengan surat kuasa dari Presiden Direktur CPI. Dia menyatakan, Bachtiar tidak melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan berkenaan dengan pengadaan kontrak induk.

"Karena ada persetujuan terhadap besarnya nilai kontrak oleh BP Migas (sekarang bernama SKK Migas), maupun kontrak lanjutan, yang dilakukan sesuai dengan PTK (Pedoman Tata Kerja) 007 dari BP Migas," kata Maqdir, di Jakarta, Selasa (15/10).

Dikatakan Maqdir, tidak ada penyalahgunaan kewenangan berkenaan dengan perpanjangan izin bioremediasi, lantaran ada pengawasan oleh pejabat pengawas dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang dilakukan secara terus-menerus. Dikatakan Maqdir, KLH menurut undang-undang adalah pihak yang berwenang dan KLH telah mengkonfirmasi ketaatan CPI dalam persidangan, serta dikuatkan oleh keterangan ahli Prof Laica Marzuki dan Prof Asep Warlan Yusuf.

"Tidak ada kerugian negara dalam proyek bioremediasi, karena Direktorat Jenderal Anggaran telah melakukan offsetting sebesar US$9.864.190.00, dari kewajiban BP Migas atas under lifting PT Chevron Pacific Indonesia. Jumlah yang di-offsetting ini adalah seluruh biaya yang digunakan untuk kegiatan bioremediasi," tegas Maqdir.

Dengan fakta ini, lanjut Maqdir, maka pemerintah sudah mendapatkan keuntungan dari kegiatan bioremediasi ini. Bukan saja tidak perlu membayar kewajiban sesuai dengan perjanjian, tetapi pada saat yang sama mengambil bagian dari CPI atas bagian dari biaya bioremediasi, sesuai dengan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) yang masih berada di tangan pemerintah.

Selain itu, menurut Maqdir lagi, terjadi kesalahan serius yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membuktikan surat dakwaan. Dalam surat dakwaan dikatakan ada kerugian negara sebesar US$221.327,37, namun di dalam Surat Tuntutan dikatakan ada kerugian sebesar US$228.126 dalam perkara Bachtiar Abdul Fatah. Secara hukum, penuntut umum tidak diperkenankan melakukan perubahan isi surat dakwaan ketika persidangan telah dilakukan, termasuk jumlah kerugian negara. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006, bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi itu harus nyata dan pasti.

"Dengan adanya perbedaan besarnya jumlah kerugian negara ini, maka sesungguhnya Surat Dakwaan tidak terbukti dan Bachtiar harus dibebaskan," jelas Maqdir lagi.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Tipikor akan membacakan vonis Bachtiar pada Kamis (17/10) nanti. Bachtiar dinyatakan oleh JPU terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menuntut Bachtiar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Penetapan Bachtiar Abdul Fatah sebagai tersangka perkara bioremediasi pernah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusan sidang praperadilan. Meski tidak ada pembatalan atas putusan praperadilan itu, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Bachtiar secara paksa kepada penuntut umum.

"Atasan penyidik telah membuat keterangan menyesatkan, dengan menerangkan seolah-olah ada Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Putusan Praperadilan yang menetapkan kedudukan tersangka Bachtiar Abdul Fatah tidak sah. Padahal tidak ada keputusan dari Mahkamah Agung seperti itu," jelas Maqdir pula.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon