Kepolisian Mimika Minta Aksi Mogok Segera Dihentikan

Minggu, 30 Oktober 2011 | 23:07 WIB
CK
B
Penulis: Chandra Kurnia | Editor: B1
Sejumlah  karyawan PT Freeport Indonesia melakukan aksi unjuk rasa, memprotes sejumlah kebijakan manajemen PT FI menyangkut aksi mogok yang digelar karyawan sejak 15 September lalu. Mereka berujuk rasa ke Kantor Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi di Jalan Belibis-Timika Indah Kabupaten Mimika-Papua(19/). Komnas HAM meminta kejadian Abepura tidak dimanfaatkan
Sejumlah karyawan PT Freeport Indonesia melakukan aksi unjuk rasa, memprotes sejumlah kebijakan manajemen PT FI menyangkut aksi mogok yang digelar karyawan sejak 15 September lalu. Mereka berujuk rasa ke Kantor Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi di Jalan Belibis-Timika Indah Kabupaten Mimika-Papua(19/). Komnas HAM meminta kejadian Abepura tidak dimanfaatkan (Antara)
Kepolisian Mimika meminta aksi mogok dan pemblokiran jalan segera dihentikan.

Aksi pemogokan kerja yang dilakukan Solidaritas Pekerja Freeport rupanya membuat petugas kepolisian gerah. Kapolres Mimika Deny Eduard Siregar telah mengirimkan surat himbauan agar para pekerja memindahkan aksi mogok kerja mereka di Gorong-gorong, Mile 27 dan Check Point 28.

Dalam surat bernomor B/174/X/2011/Res Mimika tersebut, pihak pekerja diberikan waktu selama 2 X 24 jam terhitung tanggal 30 Oktober 2011 agar membuka Akses Jalan di Check Point .1 (Mile 28), Gorong-Gorong dan Mile 27.

Menurut surat elektronik yang diterima Beritasatu dari Frans Okoseray, perwakilan Pekerja di Freeport Indonesia tempat berkumpul pekerja serta penutupan di kedua area tersebut akibat dari tertembaknya dua rekan pekerja Petrus W.Ajamiseba dan Leo Wandagau serta enam rekan pekerja yang luka-luka pada tanggal 10 Oktober 2011.

Menurut Frans penekanan seharusnya diberikan kepada pihak Manajemen PT Freeport Indonesia agar dengan bijak dapat memberikan penyesuaian Upah Pokok Pekerja yang adil sesuai dengan sumber kekayaan alam yang di keruk setiap waktu dari Gunung Grasberg .

Dalam surat yang dikirimkan kepada Solidaritas Pekerja Freeport, pihak kepolisian meminta agar aksi mogok kerja kembali ke CP Utara Lima Kuala Kencana. Selain itu pihak pekerja juga diminta untuk membuka akses jalan di CP.1, Gorong - Gorong dan Mile 27.

Pihak Polres Mimika bekerja aparat keamanan lain memberikan waktu selama 2x24 jam agar pihak pekerja untuk melaksanakan himbauan tersebut. Apalia tidak diindakan maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon