Maqdir Ismail: Moratorium Hanya untuk Pencitraan
Selasa, 1 November 2011 | 19:49 WIB
"Tidak berdasar dan tidak berkekuatan hukum," kata Maqdir.
Maqdir Ismail, kuasa hukum Baharuddin Aritonang, narapidana kasus suap pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, menilai penghentian sementara (moratorium) remisi dan pembebasan bersyarat terhadap koruptor hanyalah untuk kepentingan pencitraan.
"Menteri sudah mengunakan kekuaasaan untuk kepentingan pencitraan bukan untuk kepentingan hukum. Ini mesti ditolak masyarakat," kata Maqdir melalui sambungan telepon.
Menurut Maqdir, pemberlakuan moratorium adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Tidak berdasar dan tidak berkekuatan hukum," kata Maqdir.
Jika ingin melakukan moratorium, maka Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terlebih dahulu harus mencabut Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM soal remisi dan pembebasan bersyarat.
Namun Maqdir belum memikirkan apakah akan mengajukan gugatan ke mahkamah agung terkait kebijakan moratorium tersebut.
"Kami belum kepikiran langkah itu. Yang penting untuk menteri, jangan gampanglah menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pencitraan," kata Maqdir.
Seperti halnya Paskah Suzeta, Baharuddin Aritonang semestinya juga memperoleh pembebasan bersyarat pada Senin [31/10] lalu. namun karena kebijakan moratorium ini, Baharuddin gagal keluar dari penjara
Maqdir Ismail, kuasa hukum Baharuddin Aritonang, narapidana kasus suap pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, menilai penghentian sementara (moratorium) remisi dan pembebasan bersyarat terhadap koruptor hanyalah untuk kepentingan pencitraan.
"Menteri sudah mengunakan kekuaasaan untuk kepentingan pencitraan bukan untuk kepentingan hukum. Ini mesti ditolak masyarakat," kata Maqdir melalui sambungan telepon.
Menurut Maqdir, pemberlakuan moratorium adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Tidak berdasar dan tidak berkekuatan hukum," kata Maqdir.
Jika ingin melakukan moratorium, maka Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terlebih dahulu harus mencabut Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM soal remisi dan pembebasan bersyarat.
Namun Maqdir belum memikirkan apakah akan mengajukan gugatan ke mahkamah agung terkait kebijakan moratorium tersebut.
"Kami belum kepikiran langkah itu. Yang penting untuk menteri, jangan gampanglah menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pencitraan," kata Maqdir.
Seperti halnya Paskah Suzeta, Baharuddin Aritonang semestinya juga memperoleh pembebasan bersyarat pada Senin [31/10] lalu. namun karena kebijakan moratorium ini, Baharuddin gagal keluar dari penjara
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




