Gubernur Kalteng Disebut dalam Sidang Kasus Suap MK
Kamis, 20 Februari 2014 | 16:06 WIB
Jakarta - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustin Teras Narang disebut namanya dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalteng di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan terdakwa Chairun Nisa, Kamis (20/2).
Ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Nisa sempat menyebut Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, mencurahkan isi hati kepadanya soal adanya gugatan keputusan KPUD Gunung Mas yang memenangkan dirinya. Gugatan ke MK itu diajukan oleh pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin.
Menurut Nisa, Hambit mengkhawatirkan gugatan Jaya dikabulkan oleh Akil Mochtar selaku ketua MK ketika itu karena merupakan keponakan Teras Narang. Apalagi, Teras Narang adalah rekan Akil sewaktu masih duduk sebagai anggota dewan.
"Pak Hambit katakan ke saya, Bu saya mau minta tolong Pak Akil. Saya bilang, 'Untuk apa kan sudah menang lebih dari 50 persen suara?' Kemudian beliau katakan, karena ada yang menggugat. 'Yang mengguat siapa Pak?' kata saya. Dia jawab, 'Jaya'," tutur Nisa saat menceritakan pembicaraannya dengan Hambit.
"Beliau katakan Jaya itu keponakan Pak Teras. 'Memang ada apa sama Pak Teras, kan PDIP?' saya tanya. Dia jawab Pak Jaya keponakan Pak Teras. Apalagi, pernah jadi Anggota DPR satu komisi sama Pak Akil," jelas Nisa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Mendengar hal tersebut, Nisa akhirnya merasa perlu membantu Hambit. Tetapi, menurutnya dengan niat meluruskan bahwa yang seharusnya menang harus menang.
Nisa juga mengatakan tidak menerima komisi apa pun dari bantuannya terhadap Hambit tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




