Fungsi Legislasi DPR Tak Efektif

Jumat, 7 Maret 2014 | 17:33 WIB
CP
B
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: B1
(beritasatu.com)

Jakarta - Fungsi legislasi DPR belum berjalan efektif. Pada 2014, DPR menetapkan 66 Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas. Namun selama masa persidangan III tahun sidang 2013-2014, DPR hanya sanggup menyelesaikan lima RUU. Kelima RUU itu terdiri dari dua RUU prioritas dan tiga RUU kumulatif.

Dua RUU prioritas tersebut adalah RUU tentang Perdagangan dan RUU tentang Keinsinyuran. Sedangkan tiga RUU kumulatifm, yaitu RUU tentang pengesahan Perjanjian antara RI dan Republik Korea tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, RUU tentang Pengesahan Perjanjian Antara RI Dengan Republik India Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, dan RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional Penanggulangan Tindak Terorisme Nuklir PBB 2005.

Masa persidangan III yang berlangsung selama 36 hari kerja yakni 15 Januari-6 Maret 2014 telah ditutup. DPR akan menjalani masa reses sampai 11 Mei 2014 hingga kembali dibuka pada masa persidangan IV pada keesokan harinya.

"Sekarang ini, yang masih dalam pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) ada 26 RUU, belum lagi di komisi-komisi. Harapan kita setelah pemilu legislatif (pileg) berlangsung, seluruh RUU yang tertunda bisa diselesaikan," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ignatius Mulyono di Jakarta, Jumat (7/3).

Apabila urung disahkan, maka seluruh RUU yang disiapkan akan dihapus. "Tidak bisa kita lanjutkan ke DPR berikut. Karena nanti tergantung bagaimana anggota DPR yang baru, dimasukkan lagi dalam prolegnas (program legislasi nasional) lagi atau tidak terserah mereka," tambah Ignatius.

Sekadar diketahui, terdapat beberapa RUU yang diharapkan selesai ditetapkan hingga DPR periode 2009-2014 berakhir pada 1 Oktober 2014. Di antaranya, RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), RUU Pertanahan, RUU revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada masih belum menemui titik temu terkait mekanisme pilkada langsung atau DPRD. Sementara itu, Panja RUU Pertanahan terus meminta masukan dari para pakar. Khusus RUU KUHP dan KUHAP, muncul penolakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RUU KUHP dan KUHP dianggap bakal mengurangi kewenangan KPK dalam penyidikan dan penyelidikan tindak pidana korupsi.

"Pembahasan RUU Pilkada belum selesai. Meski dalam rapat panja terakhir sudah mengerucut tentang banyak hal yang harus dilanjutkan dalam pasal dan ayat. Panja menginginkan RUU Pilkada sempurna dalam susbtantif dan legal drafting (perumusan RUU) yang membutuhkan kecermatan. Komitmen semua fraksi, masa persidangan depan RUU Pilkada harus selesai," kata Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) Arif Wibowo.

Terkait RUU Pertanahan, Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja mengatakan, panja sedang menampung seluruh saran dari berbagai pihak. Dengan demikian diharapkan, ketika disahkan RUU Pertanahan dapat menjadi UU yang komprehensif. "RUU Pertanahan Insya Allah akan diselesaikan sebelum tanggal 30 September 2014. Saat ini panja menampung seluruh masukan dan aspirasi dari masyarakat. RUU Pertanahan yang tengah dibahas ini menjembatani berbagai sektor perundang-undangan yang telah terbentuk. Maka dari itu, kami akan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi," kata Hakam.

Tidak Selesai

Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP diprediksi tidak akan selesai hingga masa bakkti DPR 2009-2014 berakhir. Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Martin, pembahasan RUU KUHP dan KUHAP jangan dipaksakan untuk disahkan.

"Setelah Pileg 9 April 2014 juga akan terlihat siapa anggota DPR lama yang masih bertahan menjadi anggota DPR dan siapa yang tidak bertahan. Anggota lama yang tidak lagi menjadi anggota DPR akan gamang. Hal ini mengakibatkan pembahasan tidak fokus," kata Martin yang juga anggota Baleg.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon