Kades di Kaur Minta Dibekali Penggunaan Dana Desa
Rabu, 12 Maret 2014 | 16:14 WIB
Bengkulu - Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu mengharapkan pemeritah memberikan pelatihan dan pembekalan tentang penggunaan dana APBN sebelum dana desa digulirkan.
"Kami berharap kepada pemda, agar para kades diberikan pelatihan cara penggunaan dana desa yang akan diberikan pusat ke setiap desa sebesar Rp 1,2 miliar pada tahun 2015 mendatang," kata beberapa kades di Kecamatan Kaur Utara ketika berdialog dengan anggota DPD asal Bengkulu, Bambang Seoroso, Selasa (11/3).
Ia mengatakan, dengan adanya pelatihan itu, maka para kades dapat menggunakan dana desa sesuai prosedur. "Terus terang Pak Bambang kami tidak pernah mengelolah dana besar sampai Rp 1,2 miliar. Kami takut kalau tidak benar mengelolah dana itu, kades bisa ditangkap KPK," kata Kades Sekunyit, Chairudin.
Apalagi sebagian besar kades di Kabupaten Kaur masih sangat awam dalam penggunaan uang negara, sehingga peluang untuk melakukan kesalahan cukup besar, jika tidak diberikan pelatihan atau pembekalan dari pemda atau instansi terkait lainnya di Bengkulu.
Karena itu, para kades di Bengkulu, khususnya di Kaur mengharapkan kepada pemda agar melatih kades dalam mengelola keuangan negara dengan benar. Dengan demikian, para kades di Kaur akan terhindar dari jeratan hukum.
Sementara itu, anggota DPD asal Bengkulu, Bambang Soeroso mengatakan, para kades tidak perlu khawatir dalam menggunakan dana desa yang akan digelontorkan pemerintah pada 2015 sebesar Rp 1,2 miliar sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan yang ada.
Meski demikian, pemerintah akan memberikan pembekalan kepada seluruh kepala desa di Tanah Air tentang penggunaan uang desa dari APBN yang diberikan ke setiap desa, antara Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar setiap tahun.
"Sekarang Kemdagri sedang mengodok dua peraturan pemerintah (PP) sebagai implementasi dari Undang-Undang Desa tersebut. Diperkirakan dua PP akan dirilis Kemdagri pada Juli mendatang," ujarnya.
Dua PP itu, kata Bambang Soeroso akan mengatur besaran dana APBN yang akan diterima setiap desa dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) perangkat desa bersangkutan. Kedua penting dibuat agar penggunaan dana desa dapat dilakukan dengan baik.
Bambang menambahkan, setelah kedua PP diterbitkan, baru kemudian Kemdagri melalui pemprov dan pemkab/pemkot memberikan pelatihan kepada kades.
"Jadi kades tidak perlu khawatir pemerintah akan memberikan pelatihan dan bimbingan kepada kades dalam hal penggunaan dana desa yang benar dan tepat, sehingga kades tidak melakukan penyimpangan keuangan negara tersebut," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




