DJBC Tegaskan Impor Semen Siap Edar Ilegal

Selasa, 25 Maret 2014 | 21:27 WIB
WS
B
Penulis: Wahyu Sudoyo | Editor: B1
Ilustrasi semen.
Ilustrasi semen. (ANTARA/Rosa Panggabean/Rosa Panggabean)

Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan impor semen siap edar merupakan hal ilegal sehingga tetap akan tetap melanjutkan proses hukum terkait pelanggaran kepabeanan yang dilakukan PT Cemindo Gemilang.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran regulasi kepabeanan sehingga harus dilakukan proses hukumnya. Sedangkan untuk masalah perizinan yang diduga menguntungkan produsen semen merk Merah Putih tersebut, dia menyerahkan pada Kementerian Perdagangan sebagai pihak penerbit izin.

"Yang jelas proses hukum (penyidikan) untuk Cemindo di NTB misalnya, tetap jalan. Karena itu masalahnya bukan soal soal perijinannya. Perijinan kewenangannyadi Kemendag, Ini masalah delik pidana kepabeanan yakni pengeluaran barang tanpa persetujuan BC," ujar Susiwijono di Jakarta, Rabu (25/3).

Menurut Susiwijono bukti pelanggaran kepabeanan tidak hanya terdapat di pelabuhan NTB, tetapi juga di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

"Kalau yang di Priok ada 2 shipment yang disegel oleh BC, juga bukan terkait dengan perijinannya, tapi ada dugaan delik pidana kepabeanan yang dilakukan," imbuhnya.

Presiden Direktur PT Cemindo Gemilang Aan Selamat dalam keterangan tertulisnya mengatakan tudingan pelanggaran regulasi tersebut terkesan tendesius dan mengarah pada pencemaran nama baik perusahaan. Dia secara tegas menampik hal itu dengan mengaku sebagai importir semen legal.

"Kami menduga ada tujuan tertentu dibalik tudingan yang bertubi-tubi yang menyatakan kami ini importir semen ilegal. Semua itu jelas tidak benar," ujar Aan.

Aan mengklaim pihaknya telah mengikuti peraturan Permendag No. 27 Tahun 2012 Pasal 6, yang memberikan kesempatan kepada produsen pemegang API-P untuk mengimpor barang industri tertentu untuk pengembangan usaha dan investasinya. Barang tersebut dapat diperdagangkan untuk tujuan tes pasar.

"Semua pengapalan semen kami mengikuti peraturan yang ada, termasuk pembayaran PPN Impor dan PPh Pasal 22 sebelum kapal sandar dan dibongkar," ujarnya.

Susiwijono berpendapat penahanan barang impor PT Cemindo juga disebabkan karena ada pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Imporsemen linker dan semen jadi. Dengan demikian PT Cemindo dinilai melanggar sejumlah aturan kepabeanan.

"Karena mereka meminta izin timbun di luar pelabuhan, maka kami menyegelnya samapai keluar izin pemberitahuan Impor barang dan melunasi Bea masuk. Tapi mereka justru sudah membukanya dan mendistribusikan. Anehnya Laporan Surveyor pun ada. Ini jelas delik pidana," jelasnya.

Dia juga mengakui pihaknya tidak menemukan lokasi kantor PT. Cemindo Gemilang dan hingga kini Pabrik PT. Cemindo Gemilang sebagai pengolahan Clinker menjadi semen masih dalam proses pembangunan atau belum beroperasi.

"Namun PT. Cemindo Gemilang tetap mendapatkan IP-SEMEN," tuturnya.

Namun Aan membantah tudingan itu dengan alasan ketika didatangi oleh petugas Bea dan Cukai, kantor yang dimaksud sedang dalam persiapan renovasi dan kegiatan operasional untuk sementara dipindahkan ke Gedung Menara BCA lantai 53, Jalan MH Thamrin.

"Kami tidak paham, kenapa hal ini dipermasalahkan?" serunya.

Data Ba Cukai menyatakan izin Importir Produsen semen (IP-SEMEN) PT. Cemindo Gemilang Nomor 04.IP-55.14.0002 berlaku mulai tanggal 27 Januari 2014 sampai dengan 27 Januari 2015, dengan pelabuhan tujuan Cigading Banten. Izin ini untuk barang Cement Clinker (HS : 2523.10.90.00) sebanyak 225.000 ton.

Sedangkan Berdasarkan Penetapan Produsen Importir semen Nomor : 04.PI-34.14.0002 tanggal 6 Pebruari 2014, PT. Cemindo Gemilang mendapatkan ijin impor semen hanya untuk keperluan tes pasarguna mendukung pengembangan usaha dan investasi industrr semen sampai dengan tanggal 6 Pebruari 2015. Dengan kuota 200.000 ton untuk Ordinary Portland Cement dan 400.000 ton untuk Portland Composite Cement.

"IP semen diberikan jika importir memiliki pabrik. Tapi perusahaan tersebut belum memiliki pabrik yang beroperasi, sedangkan izin untuk tes pasar yang dapat izin pengecualian dari Dirjen Perdagangan Luar negeri mencapai 600 ribu ton, tahun lalu sudah ada impor semen jadi juga sebesar 1,2 juta ton," tutur Susiwijono. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon