Bea Cukai Periksa Belasan Orang Terkait Impor Semen

Jumat, 11 April 2014 | 22:26 WIB
WS
B
Penulis: Wahyu Sudoyo | Editor: B1
Ilustrasi semen.
Ilustrasi semen. (ANTARA/Rosa Panggabean/Rosa Panggabean)

Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengakui tengah memeriksa belasan orang yang terkait dengan dugaan import semen yang tak wajar oleh PT Cemindo Gemilang.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai Bali-NTT-NTB Hendri Darnadi mengungkapkan belasan orang tersebut tengah dimintai keterangan terkait dengan impor semen yang tak wajar dan pelanggaran regulasi kepabeanan.

"Ada belasan orang yang sudah kami panggil untuk dimintai keterangan, termasuk dua orang dari PT Cemindo berinisial L dan BW sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap impor tersebut. Ada juga dari pihak surveyor. Penyidikan ini terkait dengan tindak kepabeanan yang dilakukan," ujar Hendri kepada wartawan, Jumat (11/4).

Selain itu, katanya, pihaknya sudah memanggil pejabat di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, sebagai otoritas penerbit izin impor. Apabila dalam pemeriksaan itu masih ada pihak yang terkait, maka pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan.

Menurutnya pemanggilan yang ditujukan kepada pejabat di Ditjen Perdagangan Luar Negeri ini dibutuhkan karena banyak hal yang harus di klarifikasi dari terbitnya izin impor.

"Ada beberapa hal yang perlu dibuat jelas. Misalnya terkait dengan pengecualian terhadap verifikasi teknis di pelabuhan tujuan. Ini ada di delapan pelabuhan harus diperjelas, untuk impor mana saja dan kenapa digunakan berkali-kali dan sebagainya," kata Hendri.

Hendri menjelaskan pemeriksaan intensif akan dilakukan setidaknya dalam satu atau dua pekan ke depan. Setelah itu pihaknya akan mengumumkan penetapan tersangka dari kasus ini. Dalam pemeriksaan ini dia merasa sudah banyak faktor yang memenuhi untuk penetapan status itu.

Khusus untuk pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan, dia memastikan perlu mendalami keterlibatannya lebih jauh. Untuk itu Hendri akan meneruskan kasus ini ke Kejaksaan apabila terbukti ada penyalahgunaan wewenang.

"Jika ternyata dalam pemeriksaan kami temukan adanya penyalahgunaan wewenang, kami akan teruskan hal ini ke pihak Kejaksaan," tandasnya.

Secara terpisah, Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Didi Sumedi mengakui jika pihaknya mendapatkan surat panggilan dari DJBC terkait impor semen.

"Lebih banyak konfirmasi yang bersifat informatif. Jadi kami appreciate kerjasamanya," ujarnya.

Sekedar informasi, DJBC melakukan penegahan terhadap impor semen yang dilakukan PT Cemindo Gemilang, produsen semen merk Merah Putih, di sejumlah pelabuhan. Selain melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan semen jadi, PT Cemindo Gemilang juga dituding melanggar sejumlah aturan kepabeanan.

Berdasarkan Penetapan Produsen Importir Semen Nomor : 04.PI-34.14.0002 tanggal 6 Pebruari 2014, PT. Cemindo Gemilang mendapatkan ijin impor semen hanya untuk keperluan tes pasar, sampai dengan tanggal 6 Pebruari 2015. Dengan kuota 200.000 ton untuk Ordinary Portland Cement dan 400.000 ton untuk Portland Composite Cement.

"IP semen diberikan jika importer memiliki pabrik. Tapi perusahaan tersebut belum memiliki pabrik yang beroperasi. Sedangkan izin untuk test pasar yang dapat izin pengecualian dari Dirjen Perdagangan Luar negeri mencapai 600 ribu ton, tahun lalu sudah ada impor semen jadi juga sebesar 1,2 juta ton," ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC Susiwijono Moegiarso

Sebelumnya Presiden Direktur PT Cemindo Gemilang Aan Selamat dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tudingan tersebut terkesan tendesius dan mengarah pada pencemaran nama baik perusahaan.

"Kami menduga ada tujuan tertentu dibalik tudingan yang bertubi-tubi yang menyatakan kami ini importir semen ilegal. Semua itu jelas tidak benar," ujar Aan.

Sedangkan Direktur Utama PT Semen Indonesia Dwi Sutjipto menyatakan impor semen dalam volume besar akan mengganggu pasa semen nasional. Impor tersebut juga dinilai tidak bisa dilakukan terus menerus walaupun dengan alasan riset pasar.

"Karena akan merugikan orang yang sudah investasi dari kecil di Indonesia. seharusnya orang yang impor itu hanya sementara, dan selanjutnya harus melakukan investasi di dalam negeri. Kalau tidak kan investasi di dalam negeri tidak tumbuh, dan lapangan kerja tidak bisa terserap," tandasnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon