Kejagung Tidak Usut Pidana Lain Asian Agri

Jumat, 9 Mei 2014 | 14:10 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak (Istimewa)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih memilih memposisikan diri sebagai kasir dengan menerima cicilan pembayaran denda pidana Rp 200 miliar setiap bulannya ketimbang menyelidiki dugaan pidana lain yang dilakukan PT Asian Agri Group. Dugaan pidana itu terkait mengagunkan aset negara berupa sertifikat-sertifikat hak guna usaha (HGU),

"Sekarang persoalannya yang penting bagi saya dia bayar, dan dia sudah bayar, lalu apa lagi ?" kata Jaksa Agung Basrief Arief, di Jakarta, Jumat (9/5).

Sebanyak 14 perusahaan yang berada dalam Asian Agri Group milik pengusaha Sukanto Tanoto harus membayar denda pidana Rp 2,5 triliun pada 1 Februari 2014 sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pajak dengan terdakwa Suwir Laut.

Asian Agri baru membayar Rp 179 miliar pada 28 Januari 2014. Sisanya sebesar Rp 1,8 triliun bakal dibayar mencicil setiap bulannya Rp 200 miliar hingga Oktober 2014.

Dalam proses upaya eksekusi, diketahui Asian Agri mengagunkan asetnya yang di antaranya berupa HGU ke Credit Suisse Bank milik pemerintah Swiss, di London, Inggris.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany menilai, bank sekaliber Credit Suisse tidak mungkin bisa menerima anggunan dari perusahaan yang sedang bermasalah di negara asalnya. Maka, penting untuk diusut siapa pihak ketiga yang menjamin Asian Agri hingga bisa-bisanya mengagunkan aset negara berupa HGU di London.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, yang terpenting dilakukan pihaknya adalah mengeksekusi putusan pengadilan. Pihaknya tidak melihat adanya potensi pidana lain yang dilakukan korporasi tersebut.

"Yang penting bagi saya putusan itu dilaksanakan, selesai. Sesuai dengan kesepakatannya dan telah cair Rp 200 miliar bulan ini," kata Basrief.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon