Mulai Besok, 165 Petugas Akan Awasi Tempat Hiburan Malam di Jakarta
Kamis, 26 Juni 2014 | 19:52 WIB
Jakarta - Meski bulan puasa baru akan berjalan beberapa hari lagi, namun sebanyak 165 petugas gabungan dari 30 petugas dari Polda Metro Jaya, 10 petugas dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI, 10 petugas dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI, 75 petugas Satpol PP DKI dan 50 petugas Satpol PP tingkat Kotamadya mulai melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang harus ditutup selama bulan Ramadan.
Pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan dimulai besok, Jumat (27/6). Sementara mulai hari ini, ratusan petugas gabungan tersebut akan melakukan penempelan stiker bertuliskan "Tutup" bagi tempat hiburan yang harus tutup selama bulan puasa dan stiker "Buka" bagi tempat hiburan yang boleh buka namun diatur jam operasionalnya.
Kepala Satpol PP DKI, Kukuh Hadi Santoso mengatakan menghadapi bulan Ramadan, seluruh petugas pengawas tempat hiburan gabungan sudah mulai bergerak mulai hari ini, Kamis (26/6) untuk menutup stiker diseluruh tempat hiburan yang ada di Jakarta.
"Kami sudah membentuk pengawasan terhadap operasional tempat hiburan yang diperbolehkan buka pada jam-jam tertentu dan tempat hiburan yang harus tutup selama bulan puasa. Pengawasan akan dimulai besok hingga bulan puasa berakhir. Petugas akan melakukan pengawasan setiap malam," kata Kukuh di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (26/6).
Kukuh memaparkan, ada sebanyak 1.799 tempat hiburan yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 898 tempat hiburan atau 50 persen yang harus ditutup. Sedangkan 529 tempat hiburan lainnya atau 30 persen boleh buka dengan pembatasan jam operasional. Sisanya, 372 tempat hiburan atau 20 persen boleh dibuka selama bulan puasa.
Ditegaskannya, kebijakan melakukan pengawasan tempat hiburan malam berdasarkan Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta. Serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 15/SE/2014 per tanggal 23 Mei 2014.
"Bagi Satpol PP, pengawasan tempat hiburan malam berdasarkan Perda No. 15 tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha," ujarnya.
Tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan puasa adalah, klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keeping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat dan bola ketangkasan.
Kemudian tempat hiburan yang jam operasionalnya diatur mulai buka pukul 20.30 dan tutup pada 01.30. Terdiri dari karaoke, musik hidup (live music) dan bola sodok yang menjadi fasilitas di karaoke dan live music.
Seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup di hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum bulan Ramadan, hari pertama bulan Ramadhan dan malam Nuzulul Qur'an. Kemudian tutup satu hari sebelum hari Lebaran hingga hari kedua Lebaran dan satu hari setelah Hari Lebaran.
Tempat hiburan yang diizinkan tetap buka selama Ramadan adalah usaha akomodasi seperti hotel, motel, losmen, resort, penginapan remaja, hunian wisata, caravan, pondok wisata dan wisma. Lalu usaha penyediaan makan dan minum seperti restoran, pusat jajan, jasa boga dan bakeri.
Tempat hiburan lainnya yang boleh tetap buka selama Ramadan adalah usaha jasa pariwisata adalah agen perjalanan, pramuwisata, konsultasi, informasi, manajemen hotel dan ruang pertemuan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




