Kejagung: Berkas Delapan Tersangka Asian Agri Masih di Ditjen Pajak

Jumat, 11 Juli 2014 | 20:00 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak (Istimewa)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima pelimpahan berkas delapan tersangka kasus penyalahgunaan pajak Asian Agri Group (AAG) sebesar Rp 1,25 triliun dari Ditjen Pajak.

Pernyataan ini diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Basyuni Masyarif. "Sampai sekarang, kami belum menerima berkasnya," aku Basyuni di Jakarta, Jumat (11/7).

Lebih lanjut, Basyuni mengaku tidak mengetahui alasan mandeknya penanganan terhadap delapan tersangka tersebut kendati perkara dengan tersangka Suwir Laut telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana juga mengungkapkan hal yang sama kalau pihaknya belum menerima pelimpahan berkas dari penyidik PNS Pajak untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. "Saya juga belum mendapat bahan terakhir dari Pak Jampidum," jelasnya.

Kedelapan tersangka tersebut merupakan para petinggi di AAG, yakni Eddy Lukas, Linda Rahardja, Tio Bio Kok alias Kevin Tio, Willihar Tamba, Laksamana Adiyaksa, Semion Tarigan, Yunus, dan Andrian.

Mereka disebut turut serta bersama-sama dengan Suwir Laut menggelapkan pajak AAG. Suwir Laut dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.

AAG selaku korporasi juga dikenakan sanksi membayar denda pajak sebesar Rp 2,5 triliun, yang diangsur Rp 200 miliar hingga Oktober 2014.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat menuduh adanya permainan dalam penanganan delapan tersangka, dimana Kejagung bakal menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dengan kompensasi AAG memenuhi putusan pengadilan dan melaksanakan putusan pengadilan sehingga aset-asetnya tidak dirampas oleh negara.

Namun, Kejagung membantah tuduhan tersebut dengan alasan berkas perkara kedelapan tersangka masih ditangani oleh Ditjen Pajak dan bakal dilimpahkan ke pengadilan jika diyakini telah memenuhi unsur.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon