Kades di Bogor Setubuhi Anak di Bawah Umur
Jumat, 1 Agustus 2014 | 18:51 WIB
Bogor - Hamid (52), Kepala Desa (Kades) di Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg diamankan Kepolisian Polres Bogor. Hamid ditangkap karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur M (14) hingga hamil.
Hamid sendiri diamankan pada Kamis (31/7) kemarin malam di kediamannya saat didatangi keluarga korban dan masyarakat sekitar.
''Kami amankan untuk menghindari terjadi kericuhan di kediaman tersangka," Kata Kepala Kepolisian Sonny Mulvianto saat di konfirmasi, Jumat (1/8).
Dari keterangan pelaku, korban sudah disetubuhi Hamid dua kali di sebuah vila di sekitar Cigudeg. Hamid sendiri sempat menjanjikan kepada korban bahwa akan bertanggung jawab dengan menikahinya.
"Beberapa hari lalu, korban melahirkan dan saat dimintai pertanggungjawaban, tersangka mengelak. Tidak terima penolakan tersebut akhirnya keluarga korban mengajak warga lainnya untuk mendatangi kediaman tersangka," papar Sonny.
Hamid sendiri mengaku bahwa dirinya seorang duda dan sudah lama ditinggalkan istrinya. Sehingga dirinya tidak kuat melihat kemolekan M yang hidup berdua dengan ibunya.
Untuk melanjutkan penyelidikan, saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Bogor di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Kepolisian akan menjerat Hamid dengan Pasal 82 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




