Pernyataan Adnan Buyung Disebut Kontradiktif

Rabu, 6 Agustus 2014 | 23:31 WIB
Y
B
Penulis: Yus | Editor: B1

Jakarta – Kuasa hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail menilai pernyataan Adnan Buyung Nasution terkait keadilan substansial dalam proses pengadilan kontrakdiktif.

"Saya kira begini, kalau kita mau berbicara tentang keadilan substansial seperti yang dikatakan kuasa hukum termohon (KPU) tadi, mestinya mereka menerima perbaikan seperti apapun yang kami lakukan," ujar Maqdir usai mengikuti sidang pertama gugatan pilpres di MK pada Rabu (6/8).

Maqdir mengatakan, jika KPU dan kuasa hukum tidak menerima perbaikan tim advokasi Prabowo-Hatta, berarti tidak ada gunanya berbicara tentang keadilan substansial.

"Kita berbicara keadilan formal saja. Ini saya kira agak kontrakdiktif apa yang dikemukan oleh kuasa hukum termohon tadi,"tutur Ismail.

Sebelumnya, Adnan Buyung Nasution selaku kuasa hukum KPU mengkritik materi gugatan Prabowo-Hatta yang dibacakan Maqdir Ismail di sidang perdana gugatan pilpres di MK. Menurut Adnan, permohonan Prabowo-Hatta tidak jelas dengan menyebutkan 10 provinsi bermasalah, namun tidak menyertakan apa dan bagaimana permasalahannya.

Adnan juga tidak terima jika kuasa hukum Prabowo-Hatta melakukan perbaikan terkait materi gugatan dalam jangka waktu 1 x 24 jam yang diberikan KPU setelah sidang perdana. Menurutnya, perbaikan yang dilakukan hanya perbaikan redaksional. Bersamaan dengan itu, Adnan juga mengharapkan agar persidangan di MK menghasilkan keadilan substansial.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon