Profil Calon Menteri
Agustin Teras Narang: Peran Gubernur Harus Diperkuat
Jumat, 5 September 2014 | 21:00 WIBLembaga DPR adalah parlemen yang berasal dari kata "Parliament". Kata itu berasal dari bahasa Prancis "Le Parle" yang artinya "berbicara". Karena itulah, ketika anggota DPR RI dikritik karena dianggap terlalu banyak bicara menyoroti eksekutif, para anggota Dewan biasanya menjawab bahwa tugas mereka memang adalah untuk banyak bicara.
Tapi bagaimana apabila seseorang yang sudah berpengalaman di DPR, juga memiliki kualitas pengalaman di eksekutif atau pemerintahan? Ada banyak tokoh nasional yang memiliki kualitas lengkap demikian. Salah satunya adalah Agustin Teras Narang, yang saat ini menjabat Gubernur Kalimantan Tengah.
Sekilas mengenai Teras, pria bersuku Dayak ini lahir di Banjarmasin pada 12 Oktober 1955, dari pasangan ayah Waldenar August Narang, mantan anggota DPRD di Kalimantan Tengah, dan ibu Adila Mangkin yang juga berdarah asli Dayak.
Sejak kecil, sang ayah mendorong Teras untuk menjadi seorang negarawan hebat. Nasibnya baik. Berkaca dari negarawan di AS yang banyak berlatar belakang advokat, Teras pun disekolahkan ke Fakultas Hukum di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta. Potensinya sebagai seorang aktivis muncul dengan aktif berkegiatan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Setelah itu, Teras sempat menjajal ilmu hukum di London, Inggris, sebelum kemudian kembali ke Jakarta untuk memulai kariernya. Teras bergabung ke jajaran profesional hukum di bawah bendera beberapa kantor pengacara, yakni Kusnandar and Associates, kantor pengacara RO Tambunan SH & Associates, dan kantor pengacara Albert Hasibuan SH & Associates. Tahun 1989, dia mendirikan firma hukum sendiri, A Teras Narang SH & Associates.
Di akhir dekade 80-an, Teras Narang mulai menjalankan motivasi yang diberikan ayahanda untuk menjadi seorang negarawan. Dia pun bergabung ke Partai Demokrasi Indonesia (PDI), dan menjadi pengurus cabang partai itu pada 1992. Berjuang bersama mendukung Megawati Soekarnoputri, Teras pun ikut menjadi anggota PDI Perjuangan (PDI-P)
Di tahun 1999, Teras resmi memasuki karier "Le Parle" dengan menjadi anggota DPR RI. Dia pun didapuk untuk menjadi pimpinan Komisi II DPR, yang saat itu membawahi bidang hukum, HAM, dan pemerintahan dalam negeri. Sejumlah UU berhasil dia dorong untuk disahkan, di antaranya UU tentang Pemerintahan Daerah.
Di periode 2004-2009, Teras Narang terpilih lagi menjadi anggota DPR, dan dipercaya memimpin komisi yang sama. Tapi kemudian, karier di "Le Parle" dia tinggalkan karena mendapat kepercayaan rakyat di Kalimantan Tengah menjadi gubernur. Hingga kini, sudah dua periode, Agustin Teras Narang memimpin provinsi itu.
Perkuat Peran Gubernur
Pengalaman tak bisa berbohong. Teras Narang bisa dengan sangat lancar bicara soal birokrasi dan pemerintahan dalam negeri.
Menurutnya, peran negara diperlukan untuk lebih memperkuat koordinasi daerah-daerah, khususnya provinsi dan kabupaten/kota. Karena rentang kendali pemerintah begitu luas, tentu harus ada pendelegasian kewenangan yang diperkuat untuk sisi provinsi.
"Dengan begitu, aspirasi masyarakat daerah bisa terkoordinir dan terlaksana lebih baik, karena disampaikan melalui gubernur.
Karena gubernur itulah wakil pemerintah pusat di wilayah itu," kata Teras Narang, akhir pekan lalu.
"Artinya ke depan, dalam rangka mempermudah tugas pemerintahan, titik berat otonomi daerah diperkuat ke gubernur, sebagai kepala daerah dan sebagai wakil presiden di wilayah. Ini sebagai bagian dari memperkuat sistem pemerintahan NKRI, di mana pembangunannya harus dari daerah. Semangat otonomi ini harus diperkuat."
Kenapa itu penting? Misalnya, kata dia, sebenarnya program-program yang akan dilaksanakan di daerah itu harus dikoordinasikan dengan gubernur. Namun sekarang ini, pelaksanaannya adalah dari pusat langsung lompat ke kabupaten/kota.
"Akibatnya banyak program tak berguna bagi masyarakat, tiba-tiba ada di daerah itu," imbuhnya.
Contoh kedua, soal pendistribusian dan penyerapan anggaran yang selama ini kerap terlalu banyak diintervensi oleh pemerintah pusat. "Seharusnya berikan kewenangan ke gubernur untuk melaksanakan dan mengawasi penyerapan anggaran," kata dia.
Satu isu lagi yang cukup disukai oleh Terang Narang adalah soal pelaksanaan Nomor Identitas Tunggal (Single Identification Number/SIN). Menurutnya, isu SIN adalah salah satu program yang diutamakan sejak 2001, atau ketika dia masih duduk di Komisi II DPR. Dan semestinya, pelaksanaannya sudah beres pada periode 2005-2009.
"Itu sudah target 13 tahun lalu. Cuma pelaksanaan perlu dikaji ulang, sehingga pelaksanaan lebih baik di tingkat paling bawah," kata Teras.
"Masalahnya selama ini itu kurang disosialisasikan juga, bahwa seakan masyarakat susah mendapatkannya. Karena selama ini, masyarakat di kota jadi perhatian utama. Sekarang kita balik, justru masyarakat di pedesaan yang jadi perhatian untuk pendataan."
Dengan SIN, menurutnya, akan banyak masalah yang selama ini dihadapi oleh masyarakat akan terselesaikan. Masalah pendataan warga negara, masalah penyediaan jaminan sosial, hingga soal pajak bisa mempermudah negara dan masyarakat.
"Karena semua warga negara terdata dengan baik, banyak masalah selesai. Takkan ada lagi, misalnya ribut soal DPTKb seperti di Pilpres. Soal jaminan sosial, itu beres semua, tak ada istilah bakal ruwet lagi. Itu membuat sangat efektif dan efisien dari semua sisi," jelasnya.
Hal itu disampaikannya bukan karena pintar bicara, atau hanya sekadar bicara. Kemampuan 'Le Parle' yang dimilikinya bercampur dengan pengalaman panjang Agustin Teras Narang.
"Semua yang saya sampaikan ini sebagai pengalaman saya pernah menjadi Ketua Komisi II DPR RI. Mitra kerja saya saat itu salah satunya Kemendagri. Ditambah lagi pengalaman saya sebagai gubernur. Ini pengalaman yang langsung saya implementasikan selama ini," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




