Satu Nama Calon BPK Terpilih Berpeluang Didiskualifikasi
Selasa, 23 September 2014 | 16:49 WIB
Jakarta - Rapat paripurna DPR menunda pengesahan satu nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih. Nama Eddy Mulyadi Soepardi mendapat penolakan dari sejumlah anggota DPR.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin paripurna menyatakan, DPR menunda pengesahan Eddy hingga terdapat amar putusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
"Kita akan minta fatwa MA. Kalau didiskualifikasi oleh MA, maka akan diganti calon berikutnya," kata Priyo saat paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9).
Sebelumnya, dalam paripurna, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Andi Rahmat berpendapat, apabila Eddy dicoret sebagai calon anggota BPK, maka Nur Yasin bakal menggantikannya. Sebab, Yasin pada saat voting pertama mendapat suara yang sama dengan Eddy. Meskipun, pada voting kedua Eddy berhasil mengalahkan Yasin.
"Kalau ada apa-apa, kita fair, Nur Yasin itu otomatis (menggantikan Eddy) dan Komisi XI tidak perlu rapat lagi," kata Andi.
Adapun empat nama calon BPK terpilih yakni Moermahdi Soerja Djanegara, Harry Azhar Aziz (politikus Partai Golkar), Rizal Djalil, dan Achsanul Qosasi (politikus Partai Demokrat).
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairuman Harahap menyatakan keterpilihan Eddy cacat hukum. Eddy diduga masih merangkap jabatan sebagai Deputi BPKP Bidang Investigasi.
Padahal, dalam undang-undang BPK disebutkan bahwa anggota BPK terpilih harus meninggalkan jabatannya sebagai pejabat keuangan negara paling lambat dua tahun.
"Jangan terulang kembali pejabat yang diangkat tidak memenuhi persyaratan jadi anggota BPK," kata Chairuman.
Menanggapi perdebatan itu, anggota Komisi XI Edison Betaubun mengatakan, komisinya telah mengumumkan secara terbuka soal rekam para calon anggota BPK. Namun, lanjut dia, tidak ada satupun kritik yang masuk ke Komisi XI.
Komisi XI, masih kata dia, telah menerima keterangan resmi dari BPKP. Dalam surat itu, BPKP menjelaskan bahwa Eddy sudah dua tahun tidak menjabat.
"Posisi deputi itu bukan pengelola keuangan negara. Yang dilarang undang-undang adalah pengelola negara, bukan deputi teknis," kata Edison.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




