Luthfi Hasan Ishaaq Dipindah Ke Lapas Sukamiskin Bandung

Kamis, 25 September 2014 | 17:05 WIB
RA
WP
Penulis: Rizky Amelia | Editor: WBP
Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq tersenyum saat pemeriksaan kesehatan oleh petugas di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/9) malam.
Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq tersenyum saat pemeriksaan kesehatan oleh petugas di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/9) malam. (Antara/Novrian Arbi)

Jakarta- Terpidana kasus suap penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kemtan) Tahun 2013 Luthfi Hasan Ishaaq akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus koruptor Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan proses pemindahan Luthfi akan dilakukan pada hari ini, Kamis (25/9).

"Bahwa hari ini Jaksa KPK melakukan eksekusi terkait terpidana Luthfi. Rencanya hari ini akan dibawa ke Bandung," kata Johan.

Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Luthfi dianggap terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPI) Selain hukuman penjara, Luthfi dikenakan denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun kurungan.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan. Namun Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) hukuman Luthfi memperberat hukuman menjadi 18 tahun penjara. Luthfi juga dicabut hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik.

Pertimbangan penambahan hukuman Luthfi karena selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

Luthfi terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon