Polisi Proses Hukum Pengurus SPSI Freeport
Kamis, 22 Desember 2011 | 07:25 WIB
Para pengurus SPSI Freeport itu disebut harus bertanggung jawab terhadap semua rangkaian-rangkaian dan langkah-langkah yang mereka lakukan selama berlangsungnya aksi mogok ribuan karyawan Freeport.
Kepolisian Resor Mimika, Papua, akan memproses hukum sejumlah pengurus Serikat Pekerja PT Freeport pimpinan Sudiro karena aksi mogok kerja ribuan karyawan sejak 15 September hingga saat ini.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua, Brigjen Polisi Paulus Waterpauw, mengatakan Polres Mimika telah mengirim surat panggilan ke pengurus SPSI Freeport untuk menghadap pada Sabtu (24/12) mendatang.
"Kemarin Polres sudah mengirim surat panggilan agar mereka menghadap hari Sabtu," ujar Paulus.
Polisi juga membatasi aktivitas para pengurus SPSI Freeport dan tidak boleh meninggalkan Kota Timika dalam waktu dekat.
Wakapolda menyebut para pengurus SPSI Freeport harus bertanggung jawab terhadap semua rangkaian-rangkaian dan langkah-langkah yang mereka lakukan selama berlangsungnya aksi mogok ribuan karyawan Freeport.
Berbagai tindakan yang dilakukan tersebut, kata Paulus, sudah sangat mengganggu kepentingan umum dan memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum.
Selain itu, pengurus SPSI Freeport juga diduga melakukan tindak pidana penghasutan dengan memengaruhi karyawan yang lain untuk mengulur-ulur waktu untuk kembali ke tempat kerja, meski surat pernyataan kesepakatan bersama tentang kenaikan upah sebesar 40 persen sudah ditandatangani di Jakarta sejak 12 Desember.
"Apa yang mereka lakukan selama ini cukup kuat masuk sebagai tindak pidana. Dampak dari aksi mogok kerja karyawan PT Freeport terlalu banyak. Mulai dari kasus pengrusakan, pencurian bahkan penembakan-penembakan," kata mantan Kapolres Mimika periode 2003-2005 dan Direktur Reserse dan Kriminal Polda Papua itu.
Sejauh ini telah dipanggil 10 orang pengurus SPSI Freeport sebagai saksi dan baru empat orang yang datang memenuhi panggilan penyidik Polres Mimika.
"Semuanya akan kami periksa sebagai saksi. Dari situ bisa diketahui siapa yang menyuruh, siapa yang mengatur semua rangkaian kegiatan ini, lalu siapa yang patut disangkakan," kata Paulus.
Aksi mogok kerja karyawan Freeport, terutama setelah pendudukan Check Point 1 Mil 28 dan pemblokiran ruas jalan poros tambang di Mil 27, juga sudah memenuhi unsur tindak pidana karena telah berubah dari mogok kerja, menjadi unjuk rasa, bahkan demonstrasi.
Pembubaran Paksa
Pada prinsipnya, kata Paulus, polisi tidak menghendaki pembubaran paksa aksi mogok karyawan Freeport yang sampai saat ini masih bertahan di Check Point 1 Mil 28, samping Bandara Mozes Kilangin Timika.
Namun jika SPSI terus mengulur waktu untuk menghasut karyawan tidak kembali ke tempat kerja mereka masing-masing, polisi akan mempertimbangkan langkah pembubaran paksa karyawan.
"Kalau kita anggap penting untuk membubarkan mereka maka kita akan bubarkan secara paksa. Tapi itu langkah terakhir. Pada prinsipnya kami tidak menghendaki sampai ada upaya paksa apalagi sudah ada kesepakatan menyangkut kenaikan upah sampai 40 persen," kata Paulus.
Menurut Paulus, dengan kenaikan upah sebesar 40 persen tersebut sesungguhnya bagi karyawan Freeport persoalan di antara mereka dengan pihak manajemen sudah selesai.
Ada pun hal-hal lain seperti jaminan bagi karyawan privatisasi dan kontraktor yang dipecat untuk kembali bekerja, disebut akan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama (SKB) yang akan disaksikan oleh pemerintah.
Kepolisian Resor Mimika, Papua, akan memproses hukum sejumlah pengurus Serikat Pekerja PT Freeport pimpinan Sudiro karena aksi mogok kerja ribuan karyawan sejak 15 September hingga saat ini.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua, Brigjen Polisi Paulus Waterpauw, mengatakan Polres Mimika telah mengirim surat panggilan ke pengurus SPSI Freeport untuk menghadap pada Sabtu (24/12) mendatang.
"Kemarin Polres sudah mengirim surat panggilan agar mereka menghadap hari Sabtu," ujar Paulus.
Polisi juga membatasi aktivitas para pengurus SPSI Freeport dan tidak boleh meninggalkan Kota Timika dalam waktu dekat.
Wakapolda menyebut para pengurus SPSI Freeport harus bertanggung jawab terhadap semua rangkaian-rangkaian dan langkah-langkah yang mereka lakukan selama berlangsungnya aksi mogok ribuan karyawan Freeport.
Berbagai tindakan yang dilakukan tersebut, kata Paulus, sudah sangat mengganggu kepentingan umum dan memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum.
Selain itu, pengurus SPSI Freeport juga diduga melakukan tindak pidana penghasutan dengan memengaruhi karyawan yang lain untuk mengulur-ulur waktu untuk kembali ke tempat kerja, meski surat pernyataan kesepakatan bersama tentang kenaikan upah sebesar 40 persen sudah ditandatangani di Jakarta sejak 12 Desember.
"Apa yang mereka lakukan selama ini cukup kuat masuk sebagai tindak pidana. Dampak dari aksi mogok kerja karyawan PT Freeport terlalu banyak. Mulai dari kasus pengrusakan, pencurian bahkan penembakan-penembakan," kata mantan Kapolres Mimika periode 2003-2005 dan Direktur Reserse dan Kriminal Polda Papua itu.
Sejauh ini telah dipanggil 10 orang pengurus SPSI Freeport sebagai saksi dan baru empat orang yang datang memenuhi panggilan penyidik Polres Mimika.
"Semuanya akan kami periksa sebagai saksi. Dari situ bisa diketahui siapa yang menyuruh, siapa yang mengatur semua rangkaian kegiatan ini, lalu siapa yang patut disangkakan," kata Paulus.
Aksi mogok kerja karyawan Freeport, terutama setelah pendudukan Check Point 1 Mil 28 dan pemblokiran ruas jalan poros tambang di Mil 27, juga sudah memenuhi unsur tindak pidana karena telah berubah dari mogok kerja, menjadi unjuk rasa, bahkan demonstrasi.
Pembubaran Paksa
Pada prinsipnya, kata Paulus, polisi tidak menghendaki pembubaran paksa aksi mogok karyawan Freeport yang sampai saat ini masih bertahan di Check Point 1 Mil 28, samping Bandara Mozes Kilangin Timika.
Namun jika SPSI terus mengulur waktu untuk menghasut karyawan tidak kembali ke tempat kerja mereka masing-masing, polisi akan mempertimbangkan langkah pembubaran paksa karyawan.
"Kalau kita anggap penting untuk membubarkan mereka maka kita akan bubarkan secara paksa. Tapi itu langkah terakhir. Pada prinsipnya kami tidak menghendaki sampai ada upaya paksa apalagi sudah ada kesepakatan menyangkut kenaikan upah sampai 40 persen," kata Paulus.
Menurut Paulus, dengan kenaikan upah sebesar 40 persen tersebut sesungguhnya bagi karyawan Freeport persoalan di antara mereka dengan pihak manajemen sudah selesai.
Ada pun hal-hal lain seperti jaminan bagi karyawan privatisasi dan kontraktor yang dipecat untuk kembali bekerja, disebut akan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama (SKB) yang akan disaksikan oleh pemerintah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




