5 Peluang Pembangunan Desa Melalui UU Desa

Selasa, 18 November 2014 | 02:34 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Areal Persawahan Di Desa Oesao Kabupaten Kupang NTT.
Areal Persawahan Di Desa Oesao Kabupaten Kupang NTT. (Suara Pembaruan/Yoseph Kelen)

Jakarta - Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengungkapkan 5 peluang pembangunan desa melalui implementasi UU 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, kehadiran UU Desa akan mampu menggerakkan pembangunan desa.

"Pertama, UU Desa menghidupkan demokrasi di desa," kata Ismail dalam konferensi pers, Senin (17/11), di kantor Setara Istitute, Jakarta.

Ismail mengungkapkan UU Desa telah memberikan jaminan penyelenggaraan pemerintahan desa secara lebih mandiri karena menyediakan perangkat demokrasi, dari mulai kelembagaan demokrasi, mekanisme, instrumen, dan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraannya.

"UU Desa akan memperkokoh jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Adat sebagai partner pemerintahan desa," katanya.

Kedua, terkait dengan peraturan desa. UU Desa, katanya, memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk membentuk peraturan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan. Kewenangan ini, lanjutnya dimungkinkan untuk tujuan mempercepat pembangunan di tingkat desa.

"Semua produk hukum di tingkat desa akan dituangkan dalam bentuk peraturan desa, yang di antaranya memastikan RPJM Desa, pengangkatan perangkat desa, dan aturan lain yang berhubungan dengan kewenangan skala desa," jelasnya.

Ketiga, terkait Dana Desa. Dalam UU Desa, menurutnya memungkinkan desa menyusun APBDesa di mana sumber dana desa berasal dari APBN dan APBD dalam bentuk Alokasi Dana Desa. Ismali menguraikan Dana yang diperkirakan akan mencapai 1 sampai 1,4 milyar, memungkinkan percepatan pembangunan di tingkat desa.

Pada tahun 2015, mengacu pada APBN yang sudah ditetapkan, dana desa yang dialokasikan masih terbatas hanya 9,066 triliun, yang jika dibagi sejumlah 73.000 desa, maka masing-masing desa akan memperoleh 124 juta.

"Dana tersebut akan ditambah dari alokasi dana desa (ADD) sebesar 400 juta. Dengan demikian, setiap desa pada 2015 baru akan memperoleh dana sebesar 524 juta," tandasnya.

Keempat, terkait pembentukan BUMDesa. Ismail mengungkapkan bahwa UU Desa memungkinkan setiap desa atau kerjasama dua desa atau lebih membentuk badan usaha miliki desa yang modal awalnya bersumber dari dana desa.

"BUMD yang akan dibuat harus menopang karakteristik perekonomian desa," katanya.

Kelima, terkait pembangunan desa yang berkarakter dan terfokus di mana era penyeragaman desa akan berakhir dengan adanya UU Desa.

"Desa diberi kebebasan sesuai dengan karakter khas desa masing-masing untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa, sehingga memungkinkan adanya keberlanjutan pembangunan desa," jelasnya.

Untuk menyukseskan implementasi UU Desa ini, Ismail menuturkan 5 persyaratan penyelenggara desa.

"Kemahiran tata kelola pemerintahan demokratik, tata kelola keuangan negara, tata kelola aspirasi publik, keterampilan perencanaan pembangunan, dan keterampilan pembentukan peraturan desa," bebernya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon