BW Tak Butuh SP3, Tapi Pemulihan Nama Baik

Sabtu, 24 Januari 2015 | 23:37 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Salah satu dari puluhan pegiat anti korupsi membawa topeng Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto saat menggelar aksi di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/1).
Salah satu dari puluhan pegiat anti korupsi membawa topeng Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto saat menggelar aksi di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/1). (Beritasatu.com/Danung Arifin)

Jakarta - Dukungan terus mengalir kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) yang sempat ditangkap Badan Reserse dan Kriminal Polri. Menurut Adhie M Massardi, Bambang bisa langsung kembali aktif bekerja meberantas korupsi tanpa perlu menunggu SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).

"Saya mengikuti kasus ini dari awal. Dan saya berani menyimpulkan bahwa status ‘tersangka’ yang dijatuhkan Bareskrim Mabes Polri kepada BW harus dinyatakan ilegal. Oleh sebab itu, bukan SP3 yang diperlukan, tapi rehabilitasi nama BW oleh Polri," ujar Adhie, koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), sabtu (24/1).

Juru bicara presiden era Gus Dur ini menambahkan, apabila Polri tidak segera melakukan rehablitasi nama Bambang, ia akan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk tim pencari fakta (TPF) skandal penangkapan Bambang oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Saya akan mengusulkan TPF ini dipimpin Komjen Oegroseno, senior polisi yang masih memiliki integritas dan dihormati di jajaran petinggi Polri. Sehinga TPF ini bisa bekerja dengan baik dan tegas, sehingga ke depan bisa menjadi pelajaran agar peristiwa semacam ini bisa dicegah," kata Adhie.

Dia menyebut penangkapan itu sebagai "penggunaan institusi Polri untuk kepentingan sempit" sejumlah oknum di Polri.

Sementara menunggu rehabilitasi nama BW oleh Polri, Adhie menyarankan Dewan Etik KPK segera bersidang untuk menghasilkan tindakan sehat dan bijaksana.

"Artinya, Dewan Etik harus segara menegaskan bahwa status ‘tersangka’ yang dijatuhkan Bareskrim Mabes Polri kepada BW tidak diakui, sehingga yang bersangkutan bisa langsung bekerja menjalakan tugasnya sebagai Wakil Ketua KPK," katanya.

Kasus Samad
Sedangkan mengenai kicauan Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto tentang pertemuan Abraham Samad beberapa kali dengan petinggi partai moncong putih itu, menurut Adhie, Dewan Etik tidak perlu menanggapinya.

"Sebaiknya Dewan Etik membuat aturan internal baru, agar semua komisioner KPK yang sudah tidak menjabat lagi, tidak boleh bekerja di mana pun selama satu periode, atau 2-3 tahun berikutnya. Kecuali mungkin menjadi pengajar di perguruan tinggi," tambahnya.

"Hal ini penting untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan selama pimpinan KPK bekerja. Untuk itu, selama masa ‘idah’ yang bersangkutan tetap menerima gaji dan fasilitasnya. Ini juga penting diterapkan kepada pimpinan KPU, KY, MK dan komisi strategis lainnya," pungkas Adhie.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon