KPK : Pandangan Kubu BG soal Penyidik Harus Polri "Absurd"

Kamis, 12 Februari 2015 | 13:00 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Tim kuasa hukum komisi pemberantasan korupsi (KPK), mengikuti sidang praperadilan atas gugatan Budi Gunawan tentang penetapan tersangka dirinya oleh pihak KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2). SP/Joanito De Saojoao.
Tim kuasa hukum komisi pemberantasan korupsi (KPK), mengikuti sidang praperadilan atas gugatan Budi Gunawan tentang penetapan tersangka dirinya oleh pihak KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2). SP/Joanito De Saojoao. (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Kuasa hukum KPK Chatarina Muliana Girsang menilai, pandangan pihak Budi Gunawan (BG) bahwa, penyelidik dan penyidik KPK harus pejabat Polri adalah "absurd".

Sebab, UU KPK sendiri mengatur kalau badan antikorupsi itu bisa mengangkat dan memberhentikan penyelidik dan penyidik.

"Selama ini di Kejaksaan yang melakukan penyelidikan dan penyidikan korupsi adalah jaksa. Jadi tidak harus polisi. Pendapat yang menyatakan penyelidikan atau penyidikan korupsi dan TPPU itu harus dilakukan oleh polisi adalah pendapat yang absurd, yang kurang paham membaca aturan UU," kata Chatarina, di Jakarta, Kamis (12/2).

Menurutnya, lembaga penegak hukum yang memiliki wewenang menangani perkara-perkara khusus seperti korupsi, dapat mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.

"Karena untuk penegakan hukum atas tindak pidana khusus seperti korupsi, menggunakan asas 'lex specialis derogat legi generali'. Ada aturan khusus yang menyimpangi KUHAP dan itu diatur di UU Kejaksaan, UU KPK, UU TPPU, atau UU tindak pidana khusus lainnya," jelasnya.

Usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, menilai saksi fakta yang dihadirkan termohon yakni, penyelidik asal BPKP Iguh Sipurba menguatkan dalil pemohon yang menyinggung penyelidikan dan penyidikan terhadap BG tidak sah karena menyalahi ketentuan Pasal 4 KUHAP yang mengatur penyelidik adalah anggota Polri.

Maqdir juga meyakini, kalau KPK tidak memiliki kewenangan meminta laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK.

Alasannya, UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengatur aparat hukum yang memiliki wewenang meminta LHA dari PPATK adalah Polri dan Kejaksaan, bukan KPK.

Sedangkan pengakuan saksi Iguh Sipurba, dalam menyelidiki kasus Budi Gunawan, KPK meminta LHA dari PPATK pada 2014 setelah Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) untuk BG dikeluarkan.

"Mereka mencari bukti permulaan bahwa seolah-olah ada TPPU. Kalau memang ada, mereka tidak punya kewenangan meminta LHA itu. Kenapa ? Karena 'tempus delicti' nya tidak punya untuk (UU yang disahkan) tahun 2010 ke bawah mereka tidak punya kewenangan," kata Maqdir.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon