Keputusan Hakim Sarpin Dinilai Janggal

Senin, 16 Februari 2015 | 10:18 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memimpin jalannya sidang praperadilan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memimpin jalannya sidang praperadilan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Suara Pembaruan / Ruht Semiono)

Jakarta – Keputusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan sehingga manganulir statusnya sebagai "tersangka" dinilai janggal dan perlu upaya hukum lain untuk membatalkannya.

Hal ini disampaikan koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M Massardi dalam surel yang diterima redaksi, Senin (16/2).

Sebelum putusan itu dibuat, Budi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus dana rekening mencurigakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Hakim Sarpin rupanya tidak memahami bahwa ada tiga jenis tindak pidana yang oleh bangsa Indonesia telah disepakati sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordionary crime), yaitu narkoba, terorisme, dan korupsi. Untuk itu, penanganannya juga harus dengan cara-cara luar biasa," kata Adhie.

Oleh sebab itu, demi hukum, Sarpin seharusnya menolak permintaan praperadilan Komjen Budi Gunawan, kata Adhie.

"Seharusnya, hanya pengadilan resmi forum yang bisa dipakai untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak dalam kasus tindak pidana yang kualifikasinya extra-ordionary crime seperti narkoba, terorisme dan korupsi."

Menurut mantan juru bicara presiden di era Gus Dur ini, kalau penjahat narkoba yang memiliki jaringan kuat dan uang banyak bisa leluasa memakai forum praperadilan, akan banyak penjahat kelas kakap narkoba lolos dari jerat hukum.

"Bahkan untuk kasus terorisme, para tersangkanyabanyak yang tewas di-dor Densus 88/Polri, dan nyaris tak ada keluarga yang mempertanyakan hal ini, karena masyarakat sudah paham bahwa ini memang kejahatan dalam kategori extra ordionary crime yang sudah membahayakan bangsa dan negara," kata Adhie.

"Makanya, agar juga tidak membuat hukum seolah dijadikan permainan di level elite, harus ada upaya hukum lain yang extra ordinary guna membatalkan keputusan hakim Sarpin."

"Menurut saya, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) harus segera bertemu guna membahas dan menyelesaikan kejanggalan keputusan hakim PN Jaksel itu," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon