Calon Kades di Temanggung Wajib Tes Narkoba

Sabtu, 7 Maret 2015 | 15:36 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
(beritasatu.com)

Temanggung - Setiap orang yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa (kades) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, wajib mengikuti tes narkoba.

"Bebas narkoba merupakan salah satu syarat agar bisa mengikuti pilkades," kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Pemkab Temanggung, Agus Sarwono di Temanggung, Sabtu (7/3).

Ia mengatakan syarat bebas narkoba diberlakukan setelah ada temuan seorang kades dan beberapa perangkat desa di Kecamatan Kedu tertangkap saat melakukan pesta narkoba. Aturan ini akan dimasukkan dalam peraturan daerah (Perda) yang saat ini masih digodok.

"Hal ini merupakan kebijakan baru dalam penyelenggaraan pilkades di Temanggung," katanya.

Ia mengatakan, penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Temanggung cukup memprihatinkan. Oleh karena itu patut diwaspadai dalam menentukan calon pimpinan hingga tingkat desa. Hal ini, tambah dia, juga sebagai upaya untuk memberantas narkoba.

Pada 2015, Pemkab Temanggung akan menggelar pilkades di 32 desa. Pilkades yang bakal digelar tersebut diperuntukan untuk mengisi jabatan 10 kades yang habis masa jabatannya tahun 2015 dan 22 kades yang habis masa kerjanya pada tahun lalu.

Pemkab Temanggung berencana menggelar pilkades sekitar bulan Oktober-Nopember 2015. Pemkab telah menganggarkan dana Rp 1 miliar untuk penyelenggaran pilkades tersebut.

Menurut Agus besaran dana penyelenggaraan pilkades di masing-masing desa disesuaikan jumlah warga atau daftar pemilih.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon