Terancam Kehilangan Tanah Bengkok, 70 Kades Mengadu ke Gubernur

Senin, 23 Maret 2015 | 23:07 WIB
ST
B
Penulis: Stefi Thenu | Editor: B1
Ilustrasi demo
Ilustrasi demo (Istimewa)

Semarang - Sebanyak 70 kepala desa dan perangkat desa dari 29 kabupaten kota mendatangi rumah dinas Gubernur Jateng, Puri Gedeh, Semarang, Senin (23/3) malam.

Mereka meminta perlindungan gubernur terkait terancam hilangnya tanah bengkok desa karena Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2014.

Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Jateng Agus Setiawan mengatakan, keluhan kepala desa terutama pada aturan tanah bengkok yang menjadi sumber pendapatan desa. "Padahal selama ini bengkok melekat pada kepala desa," katanya.

Dengan tak lagi mengelola tanah bengkok, maka pendapatan kepala desa berkurang drastis. Mereka semakin resah ketika melihat sistem pernghitungan pendapatan kades dan perangkat pada Pasal 82 yang tidak proporsional. Kemudian Pasal 100 yang menyatakan bahwa 70 persen belanja desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan 30 persen untuk gaji serta tunjangan kepala desa dan perangkat desa.

Dengan sistem tersebut, pendapatan kepala desa dan perangkatnya bergantung pada kekayaan desa. Tapi untuk desa terkaya sekalipun, pendapatan mereka dipastikan lebih kecil dibanding sebelum keluarnya PP 43/2014.

"Turunnya sangat signifikan, perangkat desa yang sebelumnya bisa mendapat antara Rp 1,5 dan 2 juta malah turun jadi hanya Rp 450.000," kata Kepala Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung itu.

Untuk kepala desa di Temanggung, menurut hitung-hitungannya, pendapatan tertinggi hanya Rp 1,9 juta. Rata-rata berkisar Rp 1,2 juta atau hampir sama dengan upah minimum kabupaten (UMK). "Masak kades pendapatannya sama dengan buruh pabrik," katanya.

Oleh karena itu, Agus bersama-sama kepala desa di Jateng meminta Gubernur memberikan solusi konkret. Jika tidak, para kepala desa bersiap berangkat ke Jakarta untuk berdemonstrasi.

"Ini teman-teman sudah banyak yang akan berangkat, tapi kami meminta pertimbangan gubernur dulu apakah ada solusi," katanya.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan bisa memahami keresahan kepala desa dan perangkatnya atas Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2014.

Di depan para kades yang mendatangi rumah dinasnya, Ganjar langsung menelepon Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A Tumenggung.

Dari pembicaraan telepon tersebut, Yuswandi mengatakan sudah memahami persoalan yang dikeluhkan oleh kades. Diakui, PP 43 memang meresahkan kades di Jawa tapi dapat diterima oleh akdes luar Jawa. Sebab kades luar Jawa tidak mengelola tanah bengkok seperti di sini.

"Saya sampaikan bahw PP 43 membuat pendapatan kades mengecil, ini tidak boleh terjadi. Sekjen saya telepon tadi katanya sudah memahami," kata Gubernur.

Selain pendapatan, PP 43/2014 juga mengatur jaminan kesehatan bagi kades dan perangkatnya. Tapi yang terjadi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) menganggap kades dan perangkat adalah peserta mandiri yang preminya tidak ditanggung negara.

"Ini kan tidak sinkron aturannya. Di sini dijamin sehingga preminya dibayar negara, tapi BPJS menolak," terangnya.

Dari pembicaraan dengan Sekjen Kemendagri, Ganjar meminta para kades tidak usah berdemonstrasi ke Jakarta. Sebab keluhan dan aspirasi mereka sudah tersampaikan secara langsung. "Daripada ke Jakarta malah tdiak efektif, ini tadi kan sudah tersampaikan," katanya.

Selanjutnya, Ganjar meminta para kades membuat matriks analisis PP 43/2014. Pasal mana yang dinilai harus direvisi dan bagaimana usulan revisinya berdasarkan kondisi lapangan. Jika sudah jadi, aspirasi kades tersebut akan disampaikan oleh Ganjar sendiri ke Jakarta.

Namun selama menunggu proses revisi, menurut Ganjar, Kemendagri perlu mengeluarkan peraturan sementara. "Mungkin bisa keluarkan Permendagri untuk menjembatani persoalan ini dalam waktu pendek," tegasnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon