Polresta Jambi Kembangkan Kasus Kepemilikan Senpi Kades

Jumat, 3 April 2015 | 21:01 WIB
B
WP
Penulis: BeritaSatu | Editor: WBP
Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu (Antara/Sigid Kurniawan)

Jambi - Penyidik Satreskrim Polresta Jambi masih mengembangkan kepemilikan senjata api jenis revolver merk 'Airwight' oleh seorang oknum kepala desa asal Bayung Lincir, Sumatera Selatan yang ditangkap usai pesta narkoba.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Deni Mulyadi mengatakan oknum kades berinisial SK (37) masih belum mau mengakui asal senjata api lengkap dengan amunisinya tersebut.

"Untuk kasus kepemilikan senpinya polisi masih terus mengembangkannya, namun sampai saat ini yang bersangkutan masih bungkam dan tidak mau menyebutkan asal senpi tersebut kepada polisi," kata Deni, di Jambi, Jumat (3/4).

Dia mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan dan apakah senpi itu dibeli atau milik orang lain. "Kalau dibeli dari mana dan kalau dipinjam dari siapa, sampai sekarang yang bersangkutan masih bungkam," kata Deni Mulyadi.

Sebelumnya, SK ditangkap anggota Satnarkoba Polresta Jambi pada Rabu lalu (1/4) pukul 00.30 WIB, karena diduga tengah melakukan pesta sabu-sabu di Kecamatan Kotabaru.

Pada saat diamankan, polisi memang tidak menemukan bukti narkoba, sebab kuat dugaan oknum kades itu membuang barang bukti. Namun setelah dilakukan tes urin hasilnya positif.

Meski tidak ditemukan narkoba, anggota menemukan sepucuk senjata api jenis Revolver Merk Airwight nomor E439352 yang ditemukan dipintu mobil milik kades tersebut.

Atas kepemilikan senjata api yang tak berizin tersebut, Sat Narkoba melimpahkan kasus ini ke Satreskrim. Atas perbuatan itu, SK diancam dengan hukuman penjara diatas 10 tahun penjara, karena telah melanggar undang-undang darurat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon