Komite IV DPD RI: Kebijakan Pembangunan Nasional Harus Optimalkan Potensi Daerah
Jumat, 17 April 2015 | 21:33 WIB
Jakarta - Komite IV DPD RI menyampaikan pandangannya kepada pemerintah terhadap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016. Pimpinan Komite menyampaikannya kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Andrinof Achir Chaniago.
"Kami telah menyerahkan RKP 2016 versi Komite IV DPD RI kepada pemerintah," Ketua Komite IV, Cholid Mahmud, di Gedung DPD RI Senayan, Jakarta, Jumat (17/4).
Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta itu, mengatakan, RKP disusun sebagai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). RKP juga disusun sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan pemerintah pusat/pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.
Sementara itu, pemerintah menerbitkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (RPJMN 2015-2019) melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 per tanggal 8 Januari 2015 sebagai basis penyusunan RKP 2015. Tahun 2015 merupakan tahun awal pelaksanaan RPJMN 2015-2019.
Dalam RKP versi Komite IV DPD RI tersebut, para senator menyarankan agar RKP Tahun 2016 konsisten dengan RPJMN Tahun 2015-2019, sehingga visi dan misi pemerintah terukur jelas setiap tahunnya. Apalagi, RKP 2016 dijadikan pemerintah daerah sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2016.
"Dalam RKP tersebut, pengalokasian dana transfer konsisten dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dana desa memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni paling kurang Rp 1 miliar per desa. Dana desa tersebut bukan diperhitungkan sebagai tambahan alokasi dana desa (ADD) dan dana bagi hasil pajak/retribusi dari kabupaten ke desa, apalagi pengalihan alokasi anggaran atas program dan kegiatan yang selama ini terlaksana di perdesaan," katanya.
Cholid melanjutkan, Komite IV DPD RI mengingatkan pemerintah agar menyusun RKP-nya melalui integrasi dan sinergi berbagai sektor yang mengakomodir perencanaan dan penganggaran pusat-daerah. Tujuannya agar kebijakan pembangunan nasional berdimensi kewilayahan yang mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah.
"DPD menganggap pemenuhan ketersediaan infrastruktur daerah adalah syarat utama atau mutlak guna mewujudkan pembangunan yang berkualitas sekaligus merata," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




