Komisi II Minta Revisi UU Pilkada Segera Diproses, KPU Diaudit
Kamis, 21 Mei 2015 | 00:34 WIB
Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman, menyatakan bahwa sebanyak 17 anggota dewan yang ada di komisi itu telah menyetujui agar UU Pilkada direvisi. Atas hal itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun diminta untuk memprosesnya. Keputusan itu diambil dalam rapat internal komisi itu, di Jakarta, Rabu (20/5).
"Besok tinggal kita kirim ke Baleg dengan harapan memang tidak terlalu lama ini direvisi dan tentu akan dibicarakan lagi dengan pemerintah," kata Rambe.
Sikap itu diambil setelah semua anggota Komisi II DPR yang duduk dalam fraksi yang tergabung di Koalisi Merah Putih (KMP) menyatakan setuju agar revisi dilakukan. Sementara yang duduk dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH), menolaknya.
Penyerahan ke Baleg DPR itu sendiri tak otomatis membuat usulan revisi itu pasti dilaksanakan. Karena oleh Baleg DPR, revisi UU Pilkada harus dimasukkan dulu ke Prolegnas Prioritas 2015. Untuk bisa masuk ke situ, sebuah RUU harus memenuhi syarat tertentu seperti tingkat kemendesakan dan terkait kepentingan masyarakat banyak.
Selain itu, Politikus Partai Golkar yang mendukung DPP Golkar hasil Munas Bali itu mengatakan pihaknya juga memutuskan untuk menyurati Pimpinan DPR RI. Isinya, meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengaudit keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, biaya penyelenggaraan pilkada serentak membengkak dari sebelumnya Rp4 triliun ke Rp7 triliun.
"Kita akan buat surat ke pimpinan DPR RI agar meminta BPK mengaudit kinerja KPU. Sebelum penyelenggaraan Pilkada, KPU harus diaudit," kata Rambe.
KPU memang menjadi salah satu kendala bagi pihak-pihak yang ingin konflik internal Golkar segera selesai, dan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Bali diterima sebagai peserta pilkada serentak yang sah. KPU menolak untuk memakai putusan PTUN DKI Jakarta yang memenangkan DPP Golkar kubu Munas Bali sebagai dasar penentuan kepesertaan dalam pilkada. KPU bersikeras hanya tunduk kepada UU Pilkada dan prinsip hukum, bahwa keputusan yang dipakai adalah yang bersifat inkracht alias berkekuatan hukum tetap.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




