Pakar: Islah Partai Golkar Tak Sentuh Akar Persoalan
Minggu, 31 Mei 2015 | 10:55 WIB
Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengapresiasi kesepakatan islah Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono.
Bayu menilai kesepakatan islah tersebut merupakan langkah maju bagi penyelesaian konflik Partai Golkar. "Kesepakatan islah yang difasilitasi mantan Ketum Partai Golkar Jusuf Kalla patut diapreasiasi karena merupakan langkah maju dalam konflik partai," ujar Bayu kepada Beritasatu.com, Minggu (31/5).
Meskipun demikian, Bayu menilai, kesepakatan islah tersebut tidak menyentuh akar permasalahan sehingga tidak dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi Partai Golkar. Kesepakatan tersebut, kata Bayu, cenderung pragmatis karena hanya untuk kepentingan politik jangka pendek di pilkada. "Islah untuk pilkada ini secara politik dapat diterima namun secara hukum belum tentu dapat diterima," katanya.
Kesepakatan islah secara hukum, lanjut Bayu, tidak dapat diterima jika tidak mengikuti langkah-langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu UU Partai Politik dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Calon.
Menurutnya, kesepakatan islah butir ke 4 yang dibuat oleh kedua kubu yang berbunyi: "Untuk pendaftaran calon kepada yang diajukan Partai Golkar pada bulan Juli 2015, usulan dari Partai Golkar ditandatangani oleh DPP Partai Golkar yang diakui oleh KPU" adalah kesepakatan yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU.
"Selain itu, poin keempat ini cenderung melimpahkan bola panas ke KPU dengan menjadikan KPU sebagai wasit atas sengketa Partai Golkar, padahal diketahui KPU tidak memiliki wewenang tersebut," Bayu menambahkan.
Sesuai Peraturan KPU sudah jelas dinyatakan bahwa dalam hal parpol yang bersengketa menempuh jalan damai maka kepengurusan baru hasil islah harus dibentuk dan didaftarkan ke Kemkumham. SK Menkumham, lanjutnya, akan mengesahkan kepengurusan hasil islah tersebut dan kesepakatan itu dijadikan dasar KPU untuk menerima pendaftaran calon yang diajukan parpol.
"Selain itu jika islah terjadi maka harusnya gugatan Golkar kubu ARB dicabut," kata Bayu.
Jika gugatan tidak dicabut, kata Bayu, dapat diartikan bahwa Parpol tersebut masih berkonflik. Dalam hal konteks ini, berlaku ketentuan dalam peraturan KPU, yaitu dalam hal SK Menkumham menjadi objek sengketa di pengadilan maka kepengurusan yang berhak mendaftarkan adalah sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap.
"Oleh karena itu menjadi tidak dapat diterima nalar hukum jika islah dilakukan tetapi gugatan dan proses di PTUN tetap berjalan," ujar Bayu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




