Revisi UU Pilkada Tak Jadi Dibahas di Baleg, DPR Bentuk Pansus
Jumat, 5 Juni 2015 | 11:11 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mencari celah agar revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah dapat terus digulirkan.
Perkembangan terbaru, UU yang telah tiga kali mengalami perubahan tersebut tidak jadi dibahas di Badan Legislasi.
Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo mengatakan, Komisi II kini mengusulkan untuk membentuk panitia khusus (pansus) gabungan sebagaimana mekanisme revisi undang-undang tersebut sebelumnya dari UU Nomor 1 Tahun 2015 menjadi UU Nomor 8 Tahun 2015. Pansus gabungan tersebut beranggotakan lintas komisi.
"Mengenai revisi UU Pilkada itu mekanismenya, ini sudah ada usulan dari anggota Komisi II, kemudian sudah disampaikan kepada pimpinan DPR. Pimpinan DPR sudah mendisposisi dibahas di rapat Bamus (Badan Musyawarah), dan kemudian Bamus memutuskan untuk diserahkan kepada pansus," kata Firman, Jumat (5/6).
Namun sebelum pansus dibentuk, Firman memastikan usulan tersebut akan dibawa terlebih dahulu di rapat paripurna untuk disahkan, sebelum nantinya dikembalikan kepada pansus gabungan yang dibentuk.
"Tidak di Baleg. Langsung di pansus. Nanti pansus dibentuk setelah paripurna. Anggotanya dari komisi yang punya keterkaitan. Komisi II biasanya leading sektornya," ujarnya.
Setelah sebelumnya usulan yang dibawa oleh 26 anggota Komisi II tersebut direncanakan dibahas di Baleg, tiba-tiba saja DPR akan membentuk pansus gabungan agar revisi UU Pilkada ini tetap berjalan.
Usulan revisi undang-undang yang telah melewati polemik berkepanjangan itu akan mengubah tiga pasal plus penambahan satu pasal baru.
Usulan ini sendiri bermula dari rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU menolak untuk mengakomodir rekomendasi Komisi II dengan alasan tak ada payung hukum yang menaunginya.
Rekomendasi yang dimaksud adalah supaya KPU mempertimbangkan keputusan pengadilan yang terakhir atau sudah ada, tanpa kekuatan hukum tetap atau inkracht, terkait sengketa SK Menkumham atas dualisme kepemimpinan yang terjadi di Partai Golkar dan PPP.
Dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu, meskipun tidak secara tegas, Presiden Joko Widodo mengisyaratkan menolak usulan revisi. Pernyataan Jokowi dipertegas oleh Menkopolhukam dan Mendagri setelahnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




