Anas Minta Segera Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Senin, 15 Juni 2015 | 18:45 WIB
Jakarta - Firman Wijaya, kuasa hukum mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum, berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi kliennya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, hari ini. Sebabnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutus kasasi yang diajukan Anas.
Menurut Firman, tidak alasan bagi jaksa penuntut KPK untuk menunda eksekusi putusan MA dengan memindahkan penahanan Anas ke Lapas Sukamiskin dari Rutan KPK.
"Saya mendesak eksekusi terhadap putusan kasasi. Itu kan berlaku sejak putusan itu dibacakan. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda. Begitu pun pelaksanaan putusan MA. Jadi, siapapun itu, jangankan penasihat hukum, jaksa penuntut umum (JPU) KPK punya kewajiban melaksanakannya," tegas Firman di Rutan KPK, Jakarta, Senin (15/6).
Firman menegaskan, jika pelaksanaan eksekusi terhadap Anas ditunda, pihaknya akan melakukan protes kepada KPK. Menurutnya, memperlambat pelaksanaan eksekusi akan menimbulkan ketidakadilan. "Prinsipnya, justice delay dan justice denied. Semakin menunda, muncul ketidakadilan. Bukan hanya saya protes, tapi KPK tidak patuh pada perintah pengadilan," tegasnya.
Firman mengakui, sebagai kuasa hukum, ia telah menandatangani eksekusi. Demikian juga dengan Anas sebagai terpidana. Untuk itu, kata Firman, saat ini, pihaknya menunggu JPU KPK melaksanakan eksekusi.
"Pelaksanaannya dasarnya adalah putusan pengadilan pemberitahuan kepada JPU KPK. Kita kan hanya melaksanakan dan menunggu kapan jaksanya mau turun mengantar," ujar Firman.
Sementara itu, Hendra Apriansyah, Jaksa Eksekusi dari Direktorat Penuntutan KPK, menyatakan kesiapan KPK untuk melaksanakan putusan MA. Namun, Hendra mengaku hingga saat ini, belum ada perintah dari pimpinan KPK untuk melaksanakan putusan tersebut.
"Sampai saat ini, saya belum menerima putusan dari pimpinan untuk melakukan eksekusi (pada) hari ini. Saya siap saja, kapan saja. Malam pun juga siap kalau memang sudah ada perintah eksekusi," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/6).
Diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Anas. Sebaliknya, MA melipatgandakan hukuman mantan Ketua Umum PB HMI itu dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara. Majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme, mengabulkan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Dalam putusan yang dilansir dari MA, disebutkan, majelis kasasi yang menjatuhkan putusan, secara bulat berkeyakinan Anas telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain pidana badan yang diperberat, majelis juga menjatuhkan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan bulan kurungan dalam perkara Anas serta membayar uang pengganti mencapai Rp 57 miliar.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI telah mengorting hukuman Anas dari pidana 8 tahun penjara menjadi 7 tahun. Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta mempidana Anas 8 tahun lantaran dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan TPPU dalam pengadaan proyek Hambalang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




