Baleg DPR Bahas Revisi UU KPK, Bertujuan Kuatkan Kelembagaan KPK

Rabu, 17 Juni 2015 | 16:14 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Taufik Kurniawan
Taufik Kurniawan (Antara)

Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang melaksanakan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditegaskan, proses itu bertujuan menguatkan lembaga antirasuah itu.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN, Taufik Kurniawan, mengatakan, pihaknya belum dapat menentukan kapan revisi UU KPK selesai dan dibawa ke rapat paripurna DPR.

"Revisi UU masih berjalan, kami belum bisa memprediksi perkembangan revisi UU KPK. Kemarin sudah disepakati antara pemerintah yang diwakili menteri hukum dan HAM (menkumham)," kata Taufik, di Jakarta, Rabu (17/6).

Bagi Taufik, UU KPK yang selama ini digunakan memang membutuhkan perubahan. Karena telah berusia lima tahun, sementara dinamika perubahan terus terjadi. Baginya, normal bila UU yang sudah dilaksanakan empat atau lima tahun ditinjau ulang demi perbaikan.

"Ini tidak beniat untuk melemahkan KPK. Justru, dengan dilakukan revisi, KPK secara lembaga akan kuat dengan kondisi terbaru. Kami mendukung KPK," kata dia.

Tentu saja berbagai hal terjadi belakangan ini terkait KPK akan menjadi berbagai bahan pertimbangan revisi. Misalnya, soal fenomena praperadilan yang mengalahkan KPK.

"Soal kewenangan KPK, akan disesuaikan dengan kebutuhan. Kalau soal penyadapan dan lain-lain, harus dilihat dari dinamikanya. Jangan sampai UU KPK ini tidak sesuai dengan perkembangan masa kini," kata Taufik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon