Anggota Baleg Nilai Revisi UU KPK Kemungkinan Baru 2016

Jumat, 19 Juni 2015 | 18:43 WIB
MS
JS
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: JAS
Politisi Partai Golkar Muhammad Misbakhun
Politisi Partai Golkar Muhammad Misbakhun (Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, M. Misbakhun, mengatakan bahwa berdasarkan dokumentasi persetujuan Prolegnas Prioritas 2015 dan Prolegnas 2015-2019, yang mengusulkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) itu adalah Pemerintah dan DPR.

"Dokumentasi Baleg DPR lengkap. Kalau memang ada pernyataan yang berbeda, tinggal dibuka saja dokumentasi rapat-rapat Panja Penyusunan Prolegnas. Baik itu dokumentasi risalah rekaman rapat maupun dokumen surat-menyuratnya," jelas Misbakhun, Jumat (19/6).

Soal target waktu penyelesaiannya, karena revisi UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015, maka dipastikan bahwa pembahasannya tidak di tahun 2015 ini. Dan paling cepat di tahun 2016.

"Itu pun nanti setelah seluruh Prolegnas Prioritas diselesaikan," kata dia.

Soal isi revisi apa saja yang akan dilakukan, Misbakhun menjelaskan sampai saat ini, Baleg DPR masih menunggu Komisi III DPR dan Pemerintah, melalui Kemenkumham.

"Kami akan menunggu itu. Maka soal poin apa saja yang akan direvisi dan wacana soal itu, masih dinamis dan belum mengerucut isunya," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon