Draf Revisi UU KPK Belum Diterima DPR

Senin, 22 Juni 2015 | 17:08 WIB
HS
WP
Penulis: Hotman Siregar | Editor: WBP
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (Beritasatu.com/Danung Arifin)

Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Muliaman Saragih menyatakan, hingga saat ini belum ada draft rencana revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masuk ke Baleg dan Komisi III DPR. Untuk itu, polemik revisi UU tersebut tak perlu diperdebatkan di publik.

"Hingga saat ini kami belum dapat draft UU KPK yang akan direvisi. Apa yang akan dibicarakan. Kita juga heran kenapa ada isu revisi UU KPK, sementara drafnya saja belum ada," ujar Muliaman Saragih di gedung parlemen Senayan, Jakarta Senin (22/6).

Menurutnya, revisi UU KPK harus atas persetujuan DPR. Bahkan, sampai saat ini pemerintah melalui Menteri Hukum dan HA (Menkumham) sama sekali belum mengajukan revisi UU KPK.

Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, awalnya revisi UU KPK tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015. Namun karena ada revisi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pelaksana tugas pimpinan KPK, maka revisi UU KPK dimasukkan pada tahun ini.

Dia menjelaskan, Perppu No 1 Tahun 2015 tentang pengangkatan 3 plt pimpinan KPK sudah disetujui untuk diundangkan. Setelah itu ada rencana percepatan pembahasan rencana revisi UU KPK menjadi tahun 2015. "Ini juga menjadi sesuatu yang diputuskan sebelumnya. Ada beberapa poin yang harus dirubah. Tentang latar belakang. Belum ada pembicaraan tentang materi. Disegerakanlah pembahasan itu karena terkait berakhirnya masa pimpinan KPK," ucapnya.

Muliaman menampik adanya upaya DPR dan pemerintah melemahkan KPK. Bahkan, materi peniadaan penyadapan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK, bukan merupakan keinginan DPR. "Gimana kita mau bahas revisi sementara materi belum ada di DPR. Belum pula diparipurnakan. Seolah-olah ada tuduhan melemahkan KPK. Tidak ada pelemahan KPK. Justru kita mau lihat materinya juga," katanya.

Muliaman menyatakan, mendukung penguatan lembaga KPK di masa mendatang, sehingga tak etis menuding seolah-olah DPR ingin melemahkan KPK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon