Baleg Selesaikan Draf RUU Larangan Minuman Beralkohol

Selasa, 23 Juni 2015 | 02:34 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Anggota Satpol PP dan Staf Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (KUMKMP) Jakarta Utara melakukan sidak di sejumlah mini market yang berada di wilayah Jakarta Utara, 20 April 2015.
Anggota Satpol PP dan Staf Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (KUMKMP) Jakarta Utara melakukan sidak di sejumlah mini market yang berada di wilayah Jakarta Utara, 20 April 2015. (Suara Pembaruan/Carlos Roy Fajarta)

Jakarta - Sejumlah catatan mulai mesti memperhatian berbagai aspek pendapatan negara, kesehatan, ketenagakerjaan dan sosial. Segera bakal diboyong dalam rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah selesai melaksanakan proses harmonisasi draf Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). Sepuluh fraksi menyatakan persetujuannya atas draf RUU itu, meski beberapa diantaranya memberi catatan.

Selanjutnya, RUU Larangan Minol akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Dossy Iskandar Prasetyo, menyatakan pihaknya sepakat bahwa RUU itu merupakan bagian dari upaya perlindungan kepada generasi bangsa dan negara. Sebab disadari minuman beralkohol memiliki dampak negatif jika tak diatur dengan baik.

"Selain itu, RUU ini juga akan melindungi sektor tenaga kerja, kesehatan, sosial dan ekonomi. Maka Fraksi Hanura menyatakan persetujuannya untuk kemudian dibahas di tingkat selanjutnya," ujar Dossy, Senin (22/6).

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, mengatakan pihaknya merasa prihatin karena ada 18 ribu orang yang meninggal pertahun akibat dampak minuman beralkohol.

Walau mendukung larangan minuman beralkohol, Almuzzammil mengatakan pihaknya tetap memperhatikan kebutuhan sektor pariwisata. Karena itu, pihaknya memberi catatan agar tetap ada pengecualian sebagai jalan tengah mengakomodasi semua pihak.

"RUU ini sebagai ikhtiar, maka Fraksi PKS menyetujui draf RUU Larangan Minol ini untuk dilanjutkan dalam rapat paripurna DPR," ujar Almuzammil.

Fraksi Ppaerai Golkar juga menekankan catatan senada. Sepertik diungkap Adies Kadir, Juru Bicara Fraksi itu, ada keberagaman budaya di Indonesia yang melibatkan minuman beralkohol, dan itu harus dihargai. Sebagai contoh di Bali, dimana alkohol menjadi bagian dari pembangunan sektor pariwisara.

Secara resmi, catatan dari Golkar menegaskan perlunya dicari jalan tengah untuk mengakomodasi perbedaan budaya dimaksud. Kedua, ditegaskan bahwa industri minuman beralkohol harus bisa memberi sumbangan devisa bagi negara. Ketiga, tindakan tegas bagi produksi dan konsumsi minuman beralkohol yang berlebihan.

Kesepuluh fraksi yang ada menyampaikan pandangan sejenis, dan akhirnya diputuskan draf RUU akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon